Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Drama Merapi: Satu Pendaki Ilegal Selamat dari Jurang, Dua Lainnya Masih Hilang

2025-12-22 | 22:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T15:38:55Z
Ruang Iklan

Drama Merapi: Satu Pendaki Ilegal Selamat dari Jurang, Dua Lainnya Masih Hilang

Tiga individu secara ilegal menerobos zona terlarang di Gunung Merapi pada Sabtu, 20 Desember 2025, yang berujung pada insiden serius di mana satu pendaki berhasil diselamatkan setelah jatuh ke jurang, sementara dua lainnya masih dalam pencarian intensif oleh tim SAR gabungan hingga Senin, 22 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi saat status aktivitas Gunung Merapi berada pada Level III (Siaga), dengan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) telah mengeluarkan peringatan keras mengenai potensi bahaya erupsi.

Kronologi insiden menunjukkan bahwa ketiga pendaki, yang dilaporkan berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melalui jalur Kalitalang, Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB. Setelah mencapai Pasar Bubrah, yang dikenal sebagai salah satu zona paling berbahaya di Merapi karena material vulkanik yang labil dan risiko tinggi longsor, mereka memutuskan untuk turun melalui jalur Sapuangin. Salah satu pendaki dilaporkan mengalami sakit kaki dan meminta rekan-rekannya untuk mencari bantuan. Dalam perjalanan turun pada Minggu pagi, 21 Desember 2025, di tengah kondisi minim pencahayaan dan medan terjal, salah satu pendaki terperosok ke jurang. Pendaki yang jatuh ini kemudian berhasil bertemu warga Sapuangin dan mendapatkan pertolongan, sementara dua rekannya yang terpisah masih belum diketahui keberadaannya.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTN Gunung Merapi), Muhammad Wahyudi, mengonfirmasi kejadian ini dan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pendakian Gunung Merapi masih dilarang karena status gunung yang Siaga. Wahyudi mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan, mengingat potensi bahaya guguran lava dan awan panas masih sangat tinggi, terutama di sektor selatan hingga barat daya yang meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer, serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer. Pada sektor tenggara, potensi bahaya mencakup Sungai Woro sejauh 3 kilometer dan Sungai Gendol sejauh 5 kilometer.

Aktivitas vulkanik Merapi memang menunjukkan peningkatan signifikan. Pada Minggu, 21 Desember 2025, Gunung Merapi meluncurkan dua awan panas guguran ke sektor barat daya dengan jarak luncur masing-masing mencapai 1.200 meter dan 1.000 meter. Sehari sebelumnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, BPPTKG juga mencatat 43 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimum mencapai 1.700 meter ke arah Kali Krasak, Kali Putih, dan Kali Bebeng, serta dua kali awan panas guguran dengan jarak maksimal 1.500 meter. Data pemantauan BPPTKG mengindikasikan suplai magma yang masih berlangsung aktif, sehingga potensi terjadinya awan panas guguran sewaktu-waktu tetap tinggi.

Insiden pendakian ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada April 2025, 20 pendaki ilegal juga diamankan oleh petugas Taman Nasional Gunung Merapi dan diberi sanksi dilarang mendaki selama tiga tahun. Penutupan jalur pendakian ke puncak Merapi telah diberlakukan sejak erupsi besar pada 2010 dan diperketat setelah insiden pendaki jatuh ke kawah pada Mei 2015. Pelanggaran terhadap larangan ini tidak hanya membahayakan nyawa para pendaki itu sendiri, tetapi juga merepotkan tim pencarian dan penyelamatan. Kepala Seksi Operasi Kantor SAR Semarang, Agung Hari Prabowo, pada 2017 pernah mengimbau pendaki agar mematuhi batas akhir pendakian hanya sampai di Pasar Bubrah, sekitar satu kilometer dari puncak, karena jika melanggar bisa tersesat dan merepotkan banyak orang.

Dampak jangka panjang dari insiden semacam ini melampaui kerugian individu. Pelanggaran aturan pendakian mencerminkan rendahnya kesadaran akan mitigasi bencana dan risiko tinggi di gunung berapi aktif. Pemerintah dan lembaga terkait, seperti BPPTKG dan Taman Nasional Gunung Merapi, terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya mendaki di zona terlarang dan pentingnya mematuhi status gunung. Penguatan sistem peringatan dini, edukasi yang berkelanjutan, serta penegakan sanksi yang tegas menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan, demi menjaga keselamatan jiwa dan kelestarian ekosistem Gunung Merapi.