
Papan reklame elektronik di sisi gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terbakar hebat pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dengan dugaan awal penyebab adalah korsleting listrik pada instalasi kabel. Insiden yang memicu kepulan asap pekat dan kobaran api di jantung ibu kota ini berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit oleh petugas internal Sarinah dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menyatakan dugaan awal kebakaran berasal dari masalah kelistrikan berdasarkan keterangan saksi mata. "Diduga karena fenomena kelistrikan (korsleting listrik) menurut saksi mata petugas parkir," kata Bayu Meghantara pada Senin, 29 Desember 2025. Perwira Piket Gulkarmat Jakarta Pusat, Mohammad Amin, turut mengonfirmasi bahwa kebakaran diduga karena korsleting listrik pada baliho bertuliskan "Selamat Natal" yang pertama kali terlihat oleh petugas parkir. Untuk menangani kebakaran ini, delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dengan 32 personel, yang tiba di lokasi sekitar pukul 21.35 WIB. Api berhasil dikuasai sepenuhnya pada pukul 22.00 WIB.
Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Kerugian material ditaksir sekitar Rp 10 juta, dan tidak ada kerusakan signifikan pada struktur utama gedung Sarinah maupun bangunan di sekitarnya. Lalu lintas di sekitar Jalan MH Thamrin juga dilaporkan tetap kondusif dan tidak terganggu secara signifikan oleh proses pemadaman.
Insiden ini menyoroti kembali urgensi penegakan standar keamanan dan prosedur operasional pemasangan reklame di wilayah padat perkotaan seperti Jakarta. Peraturan daerah, seperti Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, telah mengatur ketat aspek perizinan, lokasi, ukuran, konstruksi, hingga instalasi kelistrikan papan reklame untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan estetika kota.
Pemasangan papan reklame, terutama yang berukuran besar atau menggunakan teknologi digital dengan pencahayaan, memerlukan keahlian teknis khusus dan kepatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi, termasuk kekuatan fondasi, material rangka, dan yang krusial, instalasi kabel listrik. Kurangnya perawatan rutin atau kualitas instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dapat meningkatkan risiko korsleting, terutama pada reklame yang terpapar cuaca ekstrem seperti panas dan hujan.
Kejadian di Sarinah harus menjadi peringatan bagi operator reklame dan pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan audit keselamatan secara berkala. Verifikasi administratif dan teknis yang ketat, mulai dari tahap perencanaan hingga pemasangan dan pemeliharaan, sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Kegagalan dalam mematuhi regulasi dapat berujung pada sanksi berupa pembongkaran, denda administratif, dan yang lebih penting, ancaman terhadap keselamatan publik di area yang sangat vital dan ramai.