:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456684/original/089571700_1766916597-IMG-20251228-WA0020.jpg)
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) segera memberikan pendampingan psikologis kepada AA, istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral setelah dianiaya suaminya, RA, menggunakan telepon genggam pada Selasa (23/12/2025) lalu. Insiden ini, yang menyebabkan AA menderita luka serius, termasuk potensi kebutaan pada mata kiri, telah memicu perhatian luas publik dan menggarisbawahi tantangan berkelanjutan dalam penanganan KDRT di perkotaan.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membantu anak-anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan, termasuk kasus KDRT yang menimpa AA. Pihaknya berkoordinasi erat dengan kepolisian untuk mengumpulkan informasi detail guna menentukan jenis bantuan dan pendampingan yang paling tepat. "Kami fokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi korban dari trauma berat, agar dapat kembali mengurus anak-anaknya dengan baik. Demikian pula anak-anak korban, kami berikan pendampingan terpisah untuk menghindari trauma," ujar Nessi dalam kesempatan sebelumnya, mengenai pendekatan serupa terhadap kasus KDRT. Wali Kota Depok, Mohammad Idris, secara langsung memonitor langkah-langkah DP3AP2KB dalam membantu para korban, menunjukkan komitmen pemerintah daerah.
Kasus KDRT yang dialami AA oleh suaminya, RA, menyoroti realitas kekerasan yang kerap terjadi di lingkungan rumah tangga. Berdasarkan keterangan polisi, RA memukul wajah AA dengan tangan kosong dan menginjak paha korban, setelah sebelumnya terlibat cekcok terkait telepon genggam. Peristiwa ini menjadi bagian dari serangkaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengemuka di Depok. Data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok menunjukkan bahwa jumlah kekerasan pada perempuan dewasa mencapai 121 kasus, sementara kekerasan pada anak-anak mencapai 132 kasus dari total 238 kasus kekerasan yang ditangani UPTD PPA untuk tahun 2023, 2024, dan 2025. Secara lebih spesifik, kasus kekerasan pada anak di Depok secara konsisten melampaui 100 kasus setiap tahun dalam tiga tahun terakhir hingga 2023, dengan kekerasan seksual mendominasi. Kondisi ini menempatkan Depok, bersama Bekasi, sebagai wilayah dengan angka kekerasan anak dan perempuan tertinggi di Jawa Barat.
DP3AP2KB, melalui UPTD PPA, memiliki peran vital dalam penanganan KDRT, meliputi pendampingan psikologis, hukum, hingga medis. Lembaga ini bertanggung jawab menyediakan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, diskriminasi, serta yang memerlukan perlindungan khusus. Upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui program seperti sekolah pranikah, sekolah ayah bunda, dan pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di berbagai tingkatan. Namun, visibilitas kasus-kasus viral semacam ini menegaskan urgensi peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan KDRT sejak dini. Respons cepat pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan psikologis ini merupakan langkah krusial untuk mitigasi dampak jangka panjang trauma pada korban, sekaligus menjadi sinyal bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi.