:strip_icc()/kly-media-production/medias/5257855/original/085302700_1750324153-1746491778.jpeg)
Aksi pungutan liar (pungli) parkir yang kembali viral di Jalan Braga, Kota Bandung, memicu reaksi keras Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan pengiriman juru parkir ilegal ke barak militer untuk pembinaan. Insiden terbaru pada 22 Desember 2025 yang terekam kamera dan menyebar di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil dipaksa membayar Rp15.000, di atas tarif normal, tanpa diberikan karcis resmi. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus serupa yang meresahkan wisatawan dan masyarakat di salah satu ikon pariwisata Bandung tersebut.
Dedi Mulyadi menyatakan keprihatinannya atas praktik pungli yang dinilainya merusak citra pariwisata Jawa Barat. Ia secara tegas menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk membersihkan wilayahnya dari segala bentuk pungutan liar. Gubernur menegaskan telah berkomunikasi dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk segera mengatasi masalah ini. Merespons kasus Braga, Dedi Mulyadi mengusulkan agar pelaku pungli, terutama jika pelanggarannya dikategorikan ringan, dikirim ke barak militer. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera melalui pelatihan kedisiplinan dan pembekalan keterampilan, yang nantinya dapat mengarahkan mereka menjadi juru parkir resmi. Dedi Mulyadi sebelumnya juga pernah menerapkan kebijakan serupa untuk warga dewasa yang terlibat dalam pelanggaran sosial atau siswa bermasalah, di mana mereka dididik dan dilatih di fasilitas militer dengan harapan dapat kembali produktif, bahkan disalurkan ke proyek-proyek provinsi dengan pengawasan militer.
Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Dinas Perhubungan Rasdian Setiadi mengapresiasi perhatian Gubernur Dedi Mulyadi dan memastikan insiden tersebut telah ditindaklanjuti. Lokasi kejadian di Braga, menurut Dinas Perhubungan, bukan merupakan titik parkir resmi. Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengonfirmasi bahwa oknum juru parkir yang terlibat dalam kasus viral tersebut telah diproses hukum oleh pihak kepolisian, menegaskan bahwa tindakan pungli merupakan pidana. Dishub Kota Bandung secara rutin mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir apabila juru parkir tidak memberikan karcis resmi.
Masalah parkir liar dan pungli telah menjadi persoalan kronis di Kota Bandung. Data pada tahun 2021 menunjukkan Bandung memiliki 1.552.747 unit kendaraan bermotor, menjadikannya kota terpadat kedua di Jawa Barat setelah Bogor. Namun, jumlah tempat parkir umum hanya sekitar 274 lokasi, yang terdiri dari zona pusat kota, penyangga, dan pinggiran. Kesenjangan antara jumlah kendaraan dan ketersediaan lahan parkir resmi ini mendorong munculnya parkir ilegal di bahu jalan, trotoar, hingga memicu praktik premanisme berkedok juru parkir yang mematok tarif tidak wajar. Kasus-kasus pungli sebelumnya pernah terjadi di area lain seperti Masjid Al-Jabbar, Jalan Sultan Agung, Dalem Kaum, Balonggede, dan Lembang, yang beberapa di antaranya telah ditindak oleh Satgas Saber Pungli. Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 mengatur tarif parkir resmi di Bandung, dengan tarif sepeda motor di zona pusat kota ditetapkan Rp3.000 per jam.
Usulan pengiriman sipil ke barak militer, meskipun dengan tujuan pembinaan, memunculkan diskursus tentang batasan kewenangan dan dasar hukumnya. Kebijakan serupa yang pernah diterapkan Dedi Mulyadi untuk siswa bermasalah sebelumnya menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan tujuan pendidikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama jika melibatkan unsur kekerasan atau intimidasi. Penerapan metode militeristik untuk pelanggaran sipil ringan memerlukan kajian hukum mendalam agar tidak berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara dan tumpang tindih dengan ranah peradilan sipil. Solusi jangka panjang penataan parkir di Kota Bandung, yang merupakan salah satu destinasi wisata utama, membutuhkan pendekatan komprehensif, mulai dari penambahan lahan parkir resmi, peningkatan pengawasan, digitalisasi sistem pembayaran, hingga edukasi publik dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku pungli.