Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dalih Wajah Tak Sesuai Profil, Pria Malang Bunuh PSK Online Usai Tolak Bayar

2025-12-30 | 08:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-30T01:00:42Z
Ruang Iklan

Dalih Wajah Tak Sesuai Profil, Pria Malang Bunuh PSK Online Usai Tolak Bayar

Seorang pria di Malang tega membunuh seorang wanita muda setelah menolak membayar jasa prostitusi daring, berdalih wajah korban tidak sesuai dengan foto profil yang ditampilkan di aplikasi kencan. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Tunjung Sekar, Lowokwaru, Kota Malang.

Musa alias MK (29), pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan berasal dari Pasuruan, diduga menikam SM (23), seorang ibu rumah tangga asal Sukun, Kota Malang, sebanyak enam kali menggunakan pisau dapur. Kasus bermula saat Musa memesan layanan SM melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp200.000. Setelah berhubungan badan, Musa enggan membayar dengan alasan wajah SM tidak sesuai dengan ekspektasinya berdasarkan foto profil. Korban yang merasa dirugikan lantas mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada warga sekitar. Dalam situasi terdesak dan tidak memiliki uang tunai, Musa menawarkan ponselnya sebagai jaminan, namun tawaran itu ditolak SM. Ancaman laporan tersebut memicu kepanikan dan emosi pelaku, yang kemudian mengambil pisau di dapur dan menyerang korban. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, membenarkan bahwa tersangka menusuk korban hingga enam kali. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan spontan yang dipicu oleh konflik sesaat, bukan pembunuhan berencana. Musa berhasil ditangkap oleh warga dan Polresta Malang Kota tak lama setelah kejadian, bersembunyi di balik spanduk dekat tandon air.

Peristiwa di Malang ini menyoroti kerentanan yang inheren dalam transaksi prostitusi daring dan tantangan penegakan hukum di era digital. Jawa Timur, khususnya, telah menjadi pusat perhatian atas maraknya kasus prostitusi daring. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) beberapa kali telah mengungkap jaringan prostitusi daring, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur dan figur publik. Pada tahun 2021, Polda Jatim membongkar bisnis prostitusi daring di Mojokerto yang melibatkan 36 anak di bawah umur. Sebelumnya, pada tahun 2019, Polda Jatim juga menangkap sejumlah mucikari dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan 45 artis dan 100 model. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan bahwa mereka rutin menjaring sekitar 1.000 konten, baik situs web maupun akun media sosial, yang digunakan untuk prostitusi daring setiap bulannya.

Secara hukum, prostitusi daring di Indonesia dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) terkait muatan yang melanggar kesusilaan, serta Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana asusila dan muncikari. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang terampil di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta perkembangan teknologi yang sangat cepat. Beberapa pihak bahkan menilai penegakan hukum belum optimal karena sebagian masyarakat menganggap prostitusi siber sebagai komoditas bisnis yang wajar.

Dari perspektif sosiologis dan psikologis, kasus ini mencerminkan dinamika kompleks antara ekspektasi virtual dan realitas fisik, serta pemicu kekerasan yang timbul dari kekecewaan. Prostitusi daring memungkinkan anonimitas, namun juga meningkatkan risiko keamanan bagi individu yang terlibat. Ancaman korban untuk melaporkan pelaku kepada warga atau pihak berwajib dapat memicu reaksi emosional yang ekstrem, terutama bagi pelaku yang merasa terdesak dan malu. Fenomena kekerasan berbasis gender daring juga menunjukkan peningkatan, di mana perempuan sering kali berada dalam posisi rentan. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2018 mencatat 97 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya, dengan 125 jenis kekerasan daring. Dinas Sosial-Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang juga mencatat 93 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada semester pertama tahun 2025, yang didominasi oleh kekerasan fisik.

Insiden di Malang ini menggarisbawahi urgensi penguatan regulasi, penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap teknologi, serta edukasi digital yang komprehensif. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap praktik prostitusi daring yang marak melalui aplikasi pesan instan. Diperlukan juga upaya serius untuk mengubah persepsi dan nilai-nilai yang berkaitan dengan seksualitas dalam budaya daring, guna mempromosikan penghormatan terhadap integritas dan martabat manusia. Perlindungan bagi korban, yang seringkali diam karena ketakutan akan stigma dan ancaman sosial, juga harus menjadi prioritas.