:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456756/original/015954900_1766942834-1000873354__1_.jpg)
Seorang pria berinisial RH (32), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, terduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), menikam rekannya hingga tewas pada Senin, 29 Desember 2025, yang diduga dipicu oleh rasa cemburu. Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di Provinsi Lampung yang melibatkan individu dengan kondisi kejiwaan, sekaligus menyoroti kerapuhan sistem penanganan kesehatan jiwa di tengah masyarakat. Peristiwa tragis ini mencuat di tengah peningkatan angka kriminalitas di Lampung sepanjang tahun 2025, yang tercatat mencapai 11.954 tindak pidana dari Januari hingga November.
Kasus ini, dengan dugaan motif asmara yang dilatarbelakangi kecemburuan, menyiratkan kompleksitas interaksi antara kondisi mental, emosi, dan perilaku sosial yang ekstrem. Sementara pihak kepolisian masih mendalami detail kasus penikaman di Kemiling tersebut, label "diduga ODGJ" pada pelaku secara otomatis memantik diskursus mengenai tanggung jawab negara dan masyarakat dalam mengelola isu kesehatan jiwa.
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yang kini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengamanatkan pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif, mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Di Bandar Lampung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat sedikitnya 10 orang dengan gangguan jiwa berhasil diamankan dalam dua bulan terakhir pada September 2025, bekerja sama dengan Dinas Sosial dan yayasan seperti Sinar Jati dan Aulia Rahmah untuk proses rehabilitasi. Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi, menyatakan adanya peningkatan jumlah ODGJ di wilayahnya, dengan proses penanganan meliputi penangkapan, asesmen di rumah sakit, lalu tindak lanjut oleh Dinsos untuk rehabilitasi.
Namun, penanganan kasus pidana yang melibatkan ODGJ memiliki dimensi yang lebih rumit. Ketersediaan psikiater forensik di Indonesia sangat terbatas, dengan hanya sekitar 8 orang yang masih aktif memberikan layanan tersebut. Kondisi ini mengakibatkan mayoritas pemeriksaan psikiatri forensik dilakukan oleh psikiater umum, di mana lebih dari 60 persen di antaranya memilih untuk merujuk kasus karena kompleksitas dan persepsi risiko. Keterbatasan ini menghambat penentuan status kejiwaan yang akurat dalam proses hukum, yang krusial untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Psikiater forensik berperan membantu pengadilan dalam membuat keputusan terkait layanan dan dukungan kesehatan jiwa yang dibutuhkan, bukan hanya sekadar hukuman penjara.
Stigma sosial terhadap orang dengan gangguan jiwa juga menjadi hambatan fundamental dalam upaya penanganan. Dokter spesialis kejiwaan (psikiater) dr. Ida Rochmawati, M.Sc., Sp.KJ(K), mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan jiwa tidak menjalani pengobatan rutin, salah satunya karena stigma negatif yang menganggap gangguan jiwa sebagai aib atau kekurangan iman, bukan masalah medis. Persepsi ini seringkali membuat pasien memilih layanan non-medis dan menyebabkan penanganan yang tidak maksimal. Kolaborasi antara psikolog, psikiater, dan perawat sangat penting untuk perawatan holistik, dan setiap profesi membawa keahlian khusus dalam berbagai tahap perawatan pasien. Ahli kesehatan mental, Yudi Hartono, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang terpadu.
Insiden penikaman di Kemiling ini menjadi cerminan dari tantangan multidimensional yang dihadapi Sumatera, khususnya Lampung, dalam menangani isu kesehatan jiwa. Diperlukan investasi yang signifikan dalam infrastruktur kesehatan jiwa, termasuk penambahan jumlah psikiater forensik dan fasilitas rehabilitasi yang memadai. Lebih dari itu, kampanye edukasi publik yang masif untuk menghilangkan stigma dan mendorong pemahaman bahwa gangguan jiwa adalah kondisi medis yang memerlukan penanganan profesional merupakan langkah krusial. Tanpa pendekatan terpadu yang melibatkan pemerintah, profesional kesehatan, keluarga, dan masyarakat, kasus-kasus seperti ini akan terus berulang, meninggalkan korban dan pertanyaan tak terjawab mengenai keadilan serta kemanusiaan.