:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455851/original/037919300_1766737446-20251226_140340.jpg)
Kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MA, 19 tahun, yang diduga merupakan otak di balik serangkaian ancaman bom terhadap sedikitnya sepuluh sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat, pada pertengahan Oktober 2023 lalu. Penangkapan yang dilakukan di akhir Oktober 2023 ini meredakan kekhawatiran meluas di kalangan orang tua, siswa, dan staf pengajar setelah ancaman-ancaman tersebut disebar melalui surat elektronik dan platform media sosial, memicu kepanikan massal serta evakuasi darurat di beberapa institusi pendidikan.
Ancaman tersebut, yang sebagian besar mengklaim adanya bahan peledak tersembunyi di lingkungan sekolah dan memperingatkan ledakan besar, menyebabkan penghentian kegiatan belajar mengajar dan pemeriksaan keamanan menyeluruh oleh tim Gegana. Motif di balik tindakan MA, menurut pengakuan awal kepada penyidik, disebut-sebut hanyalah kebosanan dan keinginan mencari perhatian, tanpa adanya niat nyata untuk melaksanakan ancaman tersebut. Analisis psikologis awal juga mengindikasikan kemungkinan adanya masalah kesehatan mental atau pengaruh konten daring yang memicu perilakunya.
Kasus ini menyoroti kerentanan fasilitas pendidikan terhadap ancaman digital dan implikasi serius dari lelucon atau tindakan mencari perhatian di ruang siber. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang kala itu menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa tindakan semacam itu, sekalipun hanya berupa hoaks, memiliki konsekuensi hukum berat di bawah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman palsu dapat dijerat pasal yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara atau bahkan pidana penjara seumur hidup jika dinilai menimbulkan teror meluas.
Dua tahun setelah insiden tersebut, kasus MA masih menjadi pengingat penting akan tantangan keamanan digital yang terus berkembang. Proses hukum terhadap MA, yang masih berjalan atau telah mencapai putusan pada akhir 2025, menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Insiden ini juga memicu peningkatan protokol keamanan di berbagai sekolah di Jawa Barat, termasuk pelatihan penanganan ancaman, peningkatan pengawasan digital, dan edukasi literasi digital bagi siswa. Banyak institusi pendidikan kini lebih aktif mengadakan sesi konseling dan dukungan psikologis untuk siswa dan staf guna mengatasi potensi trauma atau kecemasan yang ditimbulkan oleh ancaman tersebut.
Para pakar kriminologi dan psikologi telah berulang kali menekankan bahwa ancaman bom, meskipun tidak nyata, dapat menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, terutama pada anak-anak dan remaja, mengganggu proses belajar dan menciptakan lingkungan ketakutan. Kasus Depok ini memperkuat urgensi pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat untuk berinvestasi lebih dalam pada pencegahan kejahatan siber, pendidikan etika digital, dan sistem dukungan kesehatan mental yang komprehensif. Tantangan untuk membedakan antara ancaman nyata dan hoaks di era digital tetap menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum, menuntut respons yang cepat, terukur, dan berbasis bukti untuk menjaga keamanan publik dan stabilitas sosial.