:strip_icc()/kly-media-production/medias/5437194/original/002878400_1765240503-banjir_malang.jpg)
Banjir besar yang melanda Kota Malang pada Kamis, 4 Desember 2025, menenggelamkan sedikitnya 39 titik lokasi di tiga kecamatan, dengan kedalaman air mencapai 1,5 meter di beberapa area, memicu kembali sorotan tajam terhadap efektivitas kebijakan penanggulangan banjir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Peristiwa tersebut menyebabkan enam rumah rusak, 90 rumah tergenang, dan lima sepeda motor hanyut terbawa arus. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang mencatat peningkatan drastis kejadian banjir sepanjang tahun 2025, dengan 45 kejadian bencana dan 298 titik terdampak hingga awal Desember, melonjak dari 36 kejadian dan 182 titik pada tahun 2024. Peningkatan ini juga menunjukkan lonjakan 500 persen lebih dalam kurun tiga tahun terakhir, dengan 187 kejadian banjir dari Januari hingga pertengahan November 2025.
Sejarah masalah banjir di Kota Malang bukanlah fenomena baru; ia telah menjadi masalah rutin sejak tahun 2003, dengan peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir, mencatat lebih dari 700 kejadian di seluruh kecamatan sejak 2019. Permasalahan ini kian diperparah oleh berbagai faktor multifaset. Intensitas curah hujan yang tinggi, yang pada tahun 2025 meningkat hingga 40 persen dibanding tahun sebelumnya dan bahkan mencapai 300 persen pada 4 Desember 2025, menjadi pemicu awal. Namun, Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang Prayitno juga menyebutkan faktor lain seperti kondisi drainase yang buruk, sedimentasi, dan sampah sebagai penyebab utama.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa endapan sampah yang menyumbat saluran air dan sedimentasi tinggi menjadi penyebab utama luapan air. Selain itu, kondisi bozem (kolam retensi) di Tunggulwulung yang tidak mampu menampung debit air tinggi juga berkontribusi pada banjir. Dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Malang, Amalia Nur Adibah, menyoroti maraknya alih fungsi lahan serta penutupan saluran drainase di berbagai kawasan permukiman sebagai pemicu banjir intensitas tinggi. Alih fungsi lahan ini mengakibatkan penurunan fungsi ruang resapan dan tangkapan air, serta minimnya ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini hanya berkisar 4 hingga 11 persen, jauh di bawah standar minimal 20 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Bangunan liar yang berdiri di atas saluran air juga mempersempit jalur aliran sungai, memperparah genangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara konsisten mengkritik penanganan banjir yang dilakukan Pemkot Malang, menilai upaya tersebut belum optimal dan hanya bersifat "acting, bukan action". Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mempertanyakan efektivitas kebijakan dan program yang telah berjalan, mengingat masyarakat masih melaporkan kejadian banjir berulang. Anggota Komisi C DPRD Malang, Arief Wahyudi, mendesak adanya evaluasi total dan langkah konkret, termasuk penambahan personel Satuan Tugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) yang saat ini hanya berjumlah 10 orang, dinilai tidak memadai untuk penanganan harian. DPRD juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan bangunan liar di atas saluran air. Anggaran penanganan banjir pun menjadi sorotan, dengan beberapa pihak menilai dana yang ada tidak menyentuh akar permasalahan.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan komitmen Pemkot untuk mengatasi banjir, dengan harapan Kota Malang bebas banjir pada tahun 2026 atau 2028. Pemkot Malang telah mengajukan anggaran Rp50 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penanganan di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan menerima kucuran dana Rp32 miliar dari APBD Jatim. Selain itu, Kota Malang juga mendapatkan pendanaan sebesar Rp154 miliar dari Bank Dunia melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) untuk mengatasi banjir di Jalan Bondowoso dan Jalan Letjen Sutoyo, dengan proses tender dimulai Oktober 2025 dan pelaksanaan fisik pada Januari 2026. Pemkot juga berencana untuk menindak tegas pelaku alih fungsi lahan dan meningkatkan RTH publik menjadi 20 persen serta RTH privat menjadi 10 persen. Namun, Wali Kota Wahyu Hidayat juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan, karena upaya perbaikan fisik tidak akan efektif tanpa perubahan perilaku.
Permasalahan banjir di Kota Malang mencerminkan kompleksitas urbanisasi yang pesat tanpa diiringi perencanaan tata ruang dan infrastruktur yang memadai. Kurangnya RTH, pendangkalan drainase, serta bangunan di sempadan sungai dan di atas saluran air adalah manifestasi dari kebijakan pembangunan yang belum holistik. Kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai Rp432 juta pada triwulan pertama tahun 2025 akibat kerusakan parah di 35 titik. Solusi jangka panjang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, serta penegakan hukum yang konsisten. Tanpa pendekatan terpadu yang mengatasi akar masalah seperti tata ruang, pengelolaan sampah, dan kesadaran publik, janji-janji penuntasan banjir akan tetap menjadi tantangan yang berulang setiap musim hujan.