Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Buruh Sulsel Terobos Rapat UMP, Penetapan Upah Minimum Berlangsung Ricuh

2025-12-19 | 21:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-19T14:34:16Z
Ruang Iklan

Buruh Sulsel Terobos Rapat UMP, Penetapan Upah Minimum Berlangsung Ricuh

Puluhan buruh menggeruduk rapat pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan pada Jumat malam, 19 Desember 2025. Insiden tersebut terjadi di Hotel Continent Center Point Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kericuhan bermula saat rapat hendak dimulai sekitar pukul 20.00 Wita, ketika sejumlah buruh berupaya masuk ke dalam ruang rapat namun dihalangi oleh pihak penyelenggara. Seorang pegawai dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan sempat berdialog dengan para buruh di depan pintu, meminta mereka untuk tetap tenang dan menunggu hasil rapat pleno. Namun, para buruh bersikeras agar pintu dibuka sehingga mereka bisa mendengarkan langsung jalannya rapat penetapan UMP Sulsel tahun 2026. Pintu ruang rapat pleno akhirnya dibuka untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

Aksi buruh ini dilatarbelakangi oleh tuntutan kenaikan UMP yang signifikan untuk tahun 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan, misalnya, menuntut kenaikan UMP sebesar 10% dari UMP 2025, yang berarti UMP 2026 diharapkan mencapai sekitar Rp 4.023.279 dari Rp 3.657.527. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan juga menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, dengan alasan upah stagnan dan biaya hidup meningkat. Tuntutan ini berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum mengumumkan besaran UMP 2026 karena masih menunggu keputusan final dan petunjuk teknis dari Presiden terkait formula perhitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. PP Pengupahan ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dasar perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9, serta nilai KHL Sulsel yang mencapai Rp 3,7 juta. Batas akhir penetapan UMP adalah 31 Desember 2025, meskipun idealnya diumumkan paling lambat 21 November.

Organisasi buruh, termasuk KSPSI Sulsel, telah memperingatkan akan adanya gejolak dan aksi demonstrasi jika UMP yang ditetapkan dinilai merugikan pekerja. Mereka juga menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang dianggap disusun tanpa pembahasan layak dengan serikat pekerja dan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL), serta tidak sesuai dengan putusan MK mengenai indeks tertentu. Pada tahun 2025, UMP Sulawesi Selatan ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, naik 6,5% dari tahun sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024.