:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456084/original/002330300_1766804108-kasi_humas_polrestas_denpasar.jpg)
Polresta Denpasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar akan menggelar razia ketat dan penertiban penggunaan kembang api di seluruh wilayah Denpasar selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, pada Sabtu (27/12/2025), menjelaskan bahwa surat telegram Kapolri secara tegas melarang penerbitan izin kembang api untuk menyambut Natal dan Tahun Baru. Jika ada izin yang sudah terlanjur diberikan, wajib segera dibatalkan. Larangan ini berlaku tidak hanya di area publik, melainkan juga mencakup seluruh objek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung Selatan. Kerja sama Polresta Denpasar dengan Satpol PP Kota Denpasar akan memastikan penertiban dan razia dilaksanakan secara ketat untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana duka nasional.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sendiri telah meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik saat malam tahun baru 2026. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Raka Purwantara, menyatakan bahwa anggaran daerah diprioritaskan untuk pemulihan dampak bencana banjir dahsyat yang melanda Denpasar pada 10 September lalu. Pemkot Denpasar akan memfasilitasi kegiatan pementasan budaya melalui Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, yang terbuka untuk umum dan tanpa pungutan biaya. Purwantara mengimbau masyarakat agar jika ingin menyalakan kembang api, dilakukan di tempat terbuka dan jauh dari pemukiman untuk menghindari gangguan dan potensi kebakaran, mengingat pernah terjadi insiden kebakaran pura akibat kembang api. Larangan penggunaan dan penjualan kembang api di Denpasar juga ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 31 Ayat 1 dan 2.
Secara historis, perayaan Tahun Baru di Bali kerap diwarnai insiden terkait kembang api. Pada Tahun Baru 2014, 15 orang terluka akibat ledakan kembang api di Bali, dan sembilan orang kembali terluka pada Tahun Baru 2015. Kejadian ini menjadi pengingat akan bahaya yang melekat pada penggunaan kembang api yang tidak terkontrol, melatarbelakangi penegasan peraturan ketertiban umum. Bahkan, Bendesa Adat Kuta, Komang Alit Ardana, telah menyebarkan surat edaran melarang peledakan kembang api dan petasan di wilayah Kuta, termasuk pantai, sebagai bentuk empati dan untuk alasan keamanan. Hotel di luar pemukiman hanya diizinkan menyalakan kembang api selama lima menit pada pukul 00.00 WITA.
Implikasi dari larangan ini tidak hanya pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga pada narasi pariwisata Bali. Selama ini, Pulau Dewata dikenal sebagai salah satu destinasi favorit perayaan Tahun Baru dengan pesta kembang api yang meriah. Namun, untuk pergantian tahun kali ini, nuansa perayaan diubah menjadi lebih tenang dan reflektif. Ini menunjukkan pergeseran prioritas pemerintah daerah dan kepolisian dalam menyeimbangkan antara daya tarik wisata dengan kondisi sosial-nasional serta keamanan publik. Upaya sosialisasi larangan penggunaan kembang api akan terus ditingkatkan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Polresta Denpasar tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap larangan pesta kembang api, dan tindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Polisi juga melarang penyelenggaraan konser musik dan kegiatan keramaian lainnya, dengan memastikan seluruh perizinan tidak akan dikeluarkan. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama. Polda Bali sendiri mengerahkan 1.783 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan komponen masyarakat dalam Operasi Lilin 2025 yang berlangsung dari 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, untuk menjamin keamanan selama Natal dan Tahun Baru. Total personel gabungan untuk pengamanan Nataru secara nasional mencapai 146.701 personel, dengan 2.903 posko pengamanan didirikan untuk mengamankan 44.226 objek vital. Prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai peningkatan curah hujan ekstrem di Bali antara 29 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 turut menjadi pertimbangan dalam langkah antisipasi bencana alam.