:strip_icc()/kly-media-production/medias/4671562/original/091397200_1701499261-UMK.jpg)
Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora untuk tahun 2026 sebesar Rp2.345.695,57, yang berarti kenaikan sebesar 4,79 persen atau Rp107.265,57 dari UMK tahun 2025 yang tercatat Rp2.238.430. Keputusan ini dicapai setelah melalui Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora pada pertengahan Desember 2025, melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja, dan selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk penetapan resmi yang diperkirakan pada 24 Desember 2025.
Kenaikan UMK Blora tahun 2026 ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi terbaru ini mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa, yang kini memiliki rentang lebih luas, yaitu 0,5 hingga 0,9. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan bahwa alfa berfungsi sebagai pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian ditambahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum. Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara serikat pekerja mendorong alfa 0,9. Setelah diskusi intensif, kedua belah pihak menyepakati alfa 0,7 sebagai titik tengah yang dianggap realistis dan berimbang.
Meskipun persentase kenaikan 4,79 persen pada 2026 ini lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK Blora pada 2025 yang mencapai 6,5 persen, angka ini dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. UMK Blora 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.238.430, yang naik Rp136.618 (6,5%) dari UMK 2024 yang sebesar Rp2.101.813. UMK Blora pada tahun 2024 sendiri hanya naik Rp61.732 atau sekitar 3 persen dari UMK 2023 sebesar Rp2.040.080. Data inflasi di Jawa Tengah menunjukkan angka 1,28 persen year on year (y-on-y) pada Januari 2025, 1,94 persen pada April 2025, 2,52 persen pada Juli 2025, 2,65 persen pada September 2025, dan 2,79 persen pada November 2025. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada Triwulan III 2025 tercatat sebesar 5,37 persen secara tahunan, melampaui capaian nasional 5,04 persen.
Darmawan menekankan bahwa pemerintah daerah bertindak sebagai penengah dalam proses penetapan UMK, memastikan kebijakan tersebut tidak berpihak pada satu kepentingan, melainkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Namun, meskipun mengalami kenaikan, UMK Blora 2026 ini masih tergolong paling rendah dibandingkan dengan kabupaten tetangga di eks Karesidenan Pati. Sebagai perbandingan, UMK Kabupaten Kudus 2026 ditetapkan sebesar Rp2.818.585, Kabupaten Jepara Rp2.756.501, Kabupaten Pati Rp2.485.000, Kabupaten Grobogan Rp2.399.186, dan Kabupaten Rembang Rp2.386.305.
Kesenjangan upah minimum ini berpotensi memengaruhi daya saing Blora dalam menarik tenaga kerja terampil yang mungkin mencari upah lebih tinggi di daerah lain. Di sisi lain, besaran upah yang relatif lebih rendah mungkin menjadi daya tarik bagi investor yang mencari biaya operasional lebih efisien, seperti yang diungkapkan oleh Darmawan, "Semoga banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya ke Blora." Namun, kebijakan pengupahan ini juga perlu diimbangi dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur agar investasi yang masuk dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Blora. Upah minimum, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan. Implementasi yang konsisten dan adil terhadap kebijakan ini, di tengah dinamika ekonomi regional dan nasional, akan menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Blora.