Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Belasan WNA China Diamankan Pasca-Insiden Penyerangan di Tambang Emas Ketapang Kalbar

2025-12-22 | 23:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-22T16:19:51Z
Ruang Iklan

Belasan WNA China Diamankan Pasca-Insiden Penyerangan di Tambang Emas Ketapang Kalbar

Lima personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami luka-luka dan dua kendaraan perusahaan rusak menyusul bentrokan dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu, 14 Desember 2025. Insiden tersebut bermula dari dugaan penerbangan drone tanpa izin di area konsesi perusahaan, yang memicu pengejaran oleh petugas keamanan perusahaan dan personel TNI, sebelum berujung pada penyerangan oleh para WNA yang diduga menggunakan senjata tajam, airsoft gun, dan alat kejut listrik. Setelah insiden itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang menahan 29 WNA asal China untuk pemeriksaan keimigrasian, meskipun laporan awal menyebutkan 15 WNA terlibat.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan bahwa pemicu utama bentrokan di lokasi tambang tersebut adalah konflik internal kepengurusan di dalam PT Sultan Rafli Mandiri. Menurut Pipit, dua kubu manajemen yang saling bersengketa, yaitu kubu Li Changjin dan kubu Firman, sama-sama mengklaim keabsahan direksi berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilaksanakan pada Juli 2025. Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana, termasuk perusakan atau penyerangan terhadap aparat keamanan, secara profesional dan objektif, tanpa memandang kewarganegaraan pihak yang terlibat.

Pihak Imigrasi Ketapang, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengonfirmasi penahanan 29 WNA yang dievakuasi dari lokasi tambang pada 16 dan 17 Desember 2025. Dari total 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat beraktivitas di PT SRM, 29 orang kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami pelanggaran keimigrasian. Penanganan kasus keimigrasian ini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian pusat, dengan Imigrasi Ketapang menunggu arahan lebih lanjut. Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris pada 15 Desember 2025 menyatakan belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Ketapang mengenai insiden tersebut, meskipun petugas Polsek Tumbang Titi telah mendatangi lokasi. Namun, kuasa hukum PT SRM, Muhamad Fajri, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar pada Selasa, 16 Desember 2025.

Insiden ini memperlihatkan kompleksitas hubungan antara investasi asing, operasional perusahaan tambang, dan dinamika sosial-keamanan lokal di Kalimantan Barat. Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai penyerangan terhadap personel TNI oleh WNA sebagai indikasi serius terhadap kedaulatan negara. Ia menyoroti potensi keresahan sosial yang kerap timbul akibat keberadaan tenaga kerja asing, khususnya dari China, dalam proyek-proyek strategis di Indonesia.

Sektor pertambangan emas di Kalimantan Barat sendiri telah lama menjadi titik fokus berbagai konflik, termasuk maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah dan dampak lingkungan serius, seperti pencemaran merkuri di sungai-sungai besar. Meskipun insiden di PT SRM berakar pada sengketa internal perusahaan berizin, ketegangan semacam ini dapat memperburuk persepsi publik terhadap investasi asing di sektor pertambangan yang vital bagi perekonomian Indonesia. Regulasi investasi asing di sektor minerba memungkinkan kepemilikan saham 100% pada tahap awal, namun mewajibkan divestasi hingga 51% kepada pihak nasional setelah periode produksi tertentu, sebuah kebijakan yang bertujuan menjaga kedaulatan sumber daya alam.

Implikasi jangka panjang dari insiden ini bisa meluas, tidak hanya pada penyelesaian sengketa internal PT SRM dan status hukum para WNA yang ditahan, tetapi juga pada peninjauan ulang mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi di Indonesia. Penegakan hukum yang transparan dan tegas akan krusial dalam menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kedaulatan hukum dan keamanan nasional di wilayah pertambangan.