Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Basarnas Hentikan Pencarian, 8 ABK KM Maulana 30 Hangus Masih Tanpa Jejak

2025-12-27 | 04:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-26T21:58:43Z
Ruang Iklan

Basarnas Hentikan Pencarian, 8 ABK KM Maulana 30 Hangus Masih Tanpa Jejak

Kru kapal penangkap ikan KM Maulana 30 sejumlah delapan orang secara resmi dinyatakan hilang setelah Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menghentikan operasi pencarian pada hari Rabu, 17 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, menyusul terbakarnya kapal tersebut di perairan Samudera Hindia, sekitar 180 mil laut barat daya Bengkulu pada 10 Januari 2024. Keputusan penghentian pencarian ini, yang didasari oleh tidak adanya tanda-tanda keberadaan korban setelah tujuh hari operasi intensif, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan menyoroti tantangan berkelanjutan dalam keselamatan maritim di perairan Indonesia.

Insiden ini bermula ketika KM Maulana 30 yang membawa 24 anak buah kapal (ABK) bertolak dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Jakarta, pada 2 Januari 2024, menuju daerah penangkapan ikan di Samudera Hindia. Kebakaran dilaporkan terjadi pada dini hari 10 Januari 2024. Tim SAR gabungan berhasil menyelamatkan 16 ABK, sementara delapan lainnya belum ditemukan. Operasi pencarian melibatkan Kapal Negara SAR 204 milik Basarnas, Polairud Polda Bengkulu, Lanal Bengkulu, Bakamla, serta kapal-kapal nelayan yang melintas. Area pencarian diperluas hingga 300 mil laut dari lokasi kejadian, mencakup upaya penyisiran udara dan laut. Kepala Kantor Basarnas Bengkulu, Muslikun S.Sos., M.M., menyatakan bahwa penghentian pencarian dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang mengatur batas waktu pencarian korban di laut jika tidak ada tanda-tanda signifikan.

Peristiwa terbakarnya KM Maulana 30 bukan insiden tunggal; ini menambah daftar panjang kecelakaan laut yang kerap terjadi di Indonesia, negara kepulauan dengan ribuan kapal berbagai jenis yang beroperasi setiap hari. Sejarah mencatat bahwa kecelakaan kapal penangkap ikan seringkali disebabkan oleh faktor teknis seperti korsleting listrik, kondisi kapal yang tidak layak, atau kurangnya perawatan yang memadai. Menurut data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sektor perikanan masih menghadapi tantangan serius dalam penerapan standar keselamatan, termasuk kelengkapan alat keselamatan, pelatihan ABK, dan pengawasan kelaiklautan kapal.

Implikasi jangka panjang dari tragedi seperti KM Maulana 30 melampaui kerugian nyawa dan materi. Pertama, keputusan penghentian pencarian, meskipun sesuai SOP, seringkali meninggalkan tanda tanya besar dan rasa ketidakpastian bagi keluarga korban yang tidak pernah mendapatkan jenazah kerabat mereka untuk dimakamkan. Ini menciptakan trauma psikologis yang mendalam dan berkelanjutan. Kedua, insiden ini kembali menyoroti urgensi penegakan regulasi keselamatan maritim yang lebih ketat, terutama untuk kapal penangkap ikan yang seringkali beroperasi di wilayah terpencil dengan pengawasan minimal. Pihak berwenang seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dihadapkan pada tuntutan untuk meningkatkan audit kelaiklautan kapal, memastikan ketersediaan dan fungsi alat keselamatan, serta pelatihan ABK yang komprehensif. Tanpa perbaikan substansial dalam pengawasan dan penegakan hukum, tragedi serupa dikhawatirkan akan terus berulang, mengancam nyawa para nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi maritim Indonesia.