Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

AKBP Basuki Dipecat: Skandal Perselingkuhan dan Kematian Dosen Untag Terkuak

2025-12-04 | 19:58 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-04T12:58:18Z
Ruang Iklan

AKBP Basuki Dipecat: Skandal Perselingkuhan dan Kematian Dosen Untag Terkuak

SEMARANG – Mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan ini ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah pada sidang yang digelar Rabu, 3 Desember 2025, di Mapolda Jawa Tengah. Pemecatan ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran kesusilaan, perselingkuhan, dan perbuatan yang menurunkan citra Polri, terutama terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa AKBP Basuki terbukti menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan yang sah dengan Dwinanda Linchia Levi, bahkan memasukkan nama dosen tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya. Pelanggaran ini memuncak pada Minggu malam, 16 November 2025, ketika AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin, 17 November 2025, Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di Kamar 205 Kostel Mimpi Inn, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tinombo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Peristiwa tersebut memicu pemberitaan luas dan dinilai telah merusak citra positif institusi Polri.

Dalam persidangan etik yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik, Kombes Pol Fidel, dengan wakil ketua Kombes Rio Tangkari, serta dihadiri tujuh orang saksi, AKBP Basuki dinyatakan melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri. Selain sanksi PTDH, AKBP Basuki juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi, Zainal Abidin Petir, yang turut hadir dalam sidang, mengungkapkan adanya kejanggalan terkait kronologi kematian Levi. AKBP Basuki dalam pemeriksaan awal menyatakan Levi meninggal sekitar pukul 05:30 WIB, namun dalam persidangan ia mengaku sudah melihat Levi tersengal-sengal sejak pukul 12 malam dini hari tanggal 17 November 2025. Basuki juga mengaku sempat tertidur dan ketika terbangun sekitar pukul 04:00 WIB, Levi sudah meninggal dunia. Pengakuan ini dinilai menimbulkan keraguan oleh pihak keluarga.

Meskipun demikian, penyebab pasti kematian Dwinanda Linchia Levi masih menyisakan misteri. Hasil autopsi lisan sebelumnya menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan. Terkait putusan pemecatannya, AKBP Basuki menyatakan akan mengajukan banding ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri). Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran etik demi menjaga marwah institusi.