:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430517/original/085376300_1764665396-Nurhidayah__Istri_Tersangka_Korupsi_Penuhi_Penggilan_Kejati_NTB.jpg)
Mataram, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi "dana siluman" terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Dalam perkembangan terbaru, Nurhidayah, istri dari salah satu tersangka, Indra Jaya Usman (IJU), yang juga merupakan legislator dari Partai Demokrat, telah diperiksa pada Selasa, 2 Desember 2025.
Nurhidayah, mantan Ketua DPRD Lombok Barat dan mantan calon Bupati Lombok Barat, diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya yang dilakukan pada Oktober lalu. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Majid, Nurhidayah membantah seluruh tudingan terkait keterlibatannya sebagai pengepul atau sumber dana "siluman" tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, tidak ada pertanyaan yang mengarah pada sumber dana tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Nurhidayah memilih untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media dan tampak berjalan tergesa-gesa meninggalkan gedung Kejati NTB.
Kasus ini telah menjerat tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nashib Ikroman (MNI) alias Acip, dan Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim. Ketiganya telah ditahan, di mana IJU dan Hamdan Kasim dititipkan di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sementara MNI di Rutan Lombok Tengah.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, sebelumnya menjelaskan bahwa IJU, MNI, dan Hamdan Kasim berperan sebagai "pemberi" atau "pengepul uang" kepada sejumlah anggota dewan lainnya. Hamdan Kasim bahkan disebut sebagai "tukang bagi uang" dalam skema gratifikasi ini. Kejaksaan telah berhasil menyita uang sekitar Rp2 miliar yang merupakan titipan dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana dari para tersangka.
Meski demikian, pihak Kejati NTB masih mendalami asal-muasal uang "siluman" tersebut. Zulkifli Said menyatakan bahwa uang tersebut bukan berasal dari pokir maupun APBD, namun diduga bersumber dari pihak swasta sebagai "fee proyek" untuk pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari dana pokir.
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 10 Juli 2025 dan terus bergulir dengan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi. Hingga saat ini, Kejati NTB telah memeriksa hampir 50 legislator, termasuk unsur pimpinan DPRD NTB. Banyak di antara mereka yang memilih bungkam usai diperiksa oleh penyidik. Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejati NTB memastikan akan terus menangani perkara ini secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.