Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

9 Tersangka Diamankan Pasca Bentrok Tambang Emas Ilegal Ratatotok Sulut

2025-12-24 | 00:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-23T17:42:36Z
Ruang Iklan

9 Tersangka Diamankan Pasca Bentrok Tambang Emas Ilegal Ratatotok Sulut

Tiga orang tewas dan satu lainnya kritis menyusul bentrokan berdarah antara kelompok warga di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 20 Desember 2025. Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WITA ini memicu penetapan sembilan orang sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, yang kini tengah melakukan penyelidikan intensif.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menyatakan bahwa situasi di Ratatotok sudah aman terkendali pasca-kejadian, dengan aparat kepolisian masih bersiaga di lokasi. Tim gabungan dari Brimob dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulut juga dikerahkan untuk membantu investigasi, termasuk uji balistik untuk memastikan asal tembakan yang mengenai korban pada insiden sebelumnya di bulan Maret 2025.

Bentrokan di Ratatotok bukan kali pertama terjadi, menandakan kompleksitas masalah penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Maret 2025 lalu, insiden serupa menewaskan seorang warga bernama Fedeo Tongkotow, yang diduga tertembak saat bentrok antara delapan personel polisi yang menjaga tambang dengan massa bersenjata tajam yang hendak menjarah. Lokasi kejadian ini, yang dikenal juga sebagai Kebun Raya Megawati, merupakan bekas lahan kontrak karya PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang telah direklamasi dan diserahkan kembali kepada negara untuk dijadikan kawasan konservasi. Namun, karena kandungan emasnya yang masih tinggi, masyarakat dan oknum pengusaha tetap melakukan penambangan di sana, meskipun statusnya adalah hutan konservasi yang melarang aktivitas pertambangan.

Penambangan emas ilegal (PETI) di Kecamatan Ratatotok telah beroperasi secara tidak terkendali sejak lama, bahkan sejak zaman kolonial Belanda pada 1950-1990. Aktivitas ini telah menjadi sumber mata pencarian utama secara turun-temurun bagi masyarakat setempat. Namun, maraknya kegiatan ini menyebabkan ketersediaan lahan pertambangan semakin terbatas, memicu perebutan "sumur emas" antara penambang lokal dan pendatang. Konflik sosial dan kriminalitas, termasuk perkelahian dan pembunuhan, seringkali tak terhindarkan.

Selain dampak sosial, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan kerugian finansial negara yang diduga mencapai triliunan rupiah karena hilangnya pendapatan pajak dan royalti. Secara lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida mencemari sumber air, menyebabkan kerusakan lahan, erosi, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Meskipun Peraturan Daerah Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2017 telah menetapkan area pertambangan di sekitar Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, banyak PETI justru beroperasi di dalam kawasan tersebut, meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.

Beberapa laporan juga menyoroti dugaan keterlibatan "cukong" atau pengusaha besar yang menggunakan alat berat di area konservasi, sementara penambang kecil seringkali menjadi sasaran penertiban. Bahkan, dugaan adanya praktik "kongkalikong" atau "setoran keamanan" kepada oknum aparat penegak hukum disebut-sebut membuat aktivitas ilegal ini kebal hukum dan tetap berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas. Penertiban oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup yang dilakukan sebelumnya juga belum membuahkan hasil maksimal, karena aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi tak lama setelah tim meninggalkan lokasi.

Menanggapi desakan untuk menindak tegas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan skema baru berupa kemitraan sebagai pendekatan terhadap aktivitas ilegal, bukan legalisasi langsung. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae menyebutkan bahwa penataan tambang ilegal tidak bisa disamakan dengan kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat, melainkan harus ditopang dengan regulasi yang kuat dan kajian komprehensif. Sementara itu, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Ratatotok menolak penutupan tambang tanpa solusi jelas, meminta pemerintah memberikan legalitas bagi tambang rakyat karena kegiatan ini adalah sumber mata pencarian utama mereka. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus bentrokan ini menggarisbawahi tantangan multidimensional dalam mengatasi penambangan emas ilegal di Indonesia, yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan penegakan hukum yang masih belum efektif. Resolusi jangka panjang memerlukan pendekatan yang terkoordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dengan mempertimbangkan akar permasalahan ekonomi dan mencari solusi berkelanjutan bagi komunitas penambang.