:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458883/original/046973800_1767101536-Kapolda_Bali.jpg)
Denpasar, Bali menghadapi lonjakan angka kejahatan yang melibatkan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025, dengan Kepolisian Daerah Bali mencatat 225 individu terlibat tindak pidana. Kasus narkotika menjadi kategori pelanggaran paling dominan, mencapai 107 kasus, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam menjaga ketertiban di destinasi wisata internasional ini.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa selain kasus narkoba, jenis kejahatan lain yang menonjol adalah penganiayaan dengan 42 kasus, penipuan sebanyak 16 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan delapan kasus, dan pencurian biasa sebanyak lima kasus. Penurunan 2 persen dari 230 pelaku WNA pada tahun 2024 mengindikasikan bahwa meski ada sedikit penurunan jumlah individu yang terlibat, persoalan kejahatan WNA tetap menjadi perhatian serius. Warga negara Inggris mendominasi daftar pelaku dengan 30 orang, diikuti oleh Australia (28 orang), Amerika Serikat (23 orang), Rusia (17 orang), dan Prancis (13 orang). Irjen Daniel juga menyoroti bahwa meskipun jumlah pelaku dari Rusia lebih sedikit, "kualitas kejahatannya lebih tinggi" dengan indikasi pemalsuan pembuatan Penanaman Modal Asing (PMA) dan permainan kripto ilegal.
Fenomena peningkatan kejahatan WNA ini telah menjadi tren yang mengkhawatirkan pasca pandemi COVID-19. Data historis menunjukkan peningkatan drastis dari 59 WNA pelaku tindak pidana pada tahun 2022, menjadi 60 pada 2023, dan melonjak menjadi 133 pada 2024 (per Juni) atau 226 sepanjang 2024. Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, pada awal Februari 2025, telah mengemukakan bahwa tindakan kriminal oleh turis asing di Bali tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ia memperingatkan potensi pembentukan kelompok kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah masuk ke Bali dan aparat keamanan yang dianggap rentan. Adrianus juga mengaitkan peningkatan ini dengan masuknya "bule-bule yang boleh dibilang sebagai low level dari segi status, sosial ekonomi", menunjukkan pergeseran demografi wisatawan yang turut memengaruhi pola kriminalitas.
Penyebab maraknya kejahatan ini multifaktorial. Tokoh pariwisata Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, mengemukakan bahwa lemahnya penapisan wisatawan asing melalui kebijakan visa on arrival (VOA) setelah pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor. Kemudahan akses ini membuka celah bagi individu dengan niat buruk atau mereka yang kehabisan dana selama tinggal di Bali, mendorong mereka melakukan tindak pidana seperti perampokan, pencurian, atau penipuan. Isu overtourism juga disebut sebagai pemicu, di mana konsentrasi wisatawan yang melebihi kapasitas di satu titik menciptakan peluang bagi kejahatan untuk terjadi tanpa terdeteksi.
Implikasi dari peningkatan kejahatan WNA ini sangat luas, tidak hanya berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat lokal, tetapi juga secara signifikan merusak citra pariwisata Bali di mata dunia. Dinas Pariwisata Provinsi Bali telah menyatakan perhatian khusus terhadap hal ini karena dapat memengaruhi jumlah wisatawan dan investor. Persepsi publik bahwa Bali "tidak aman" akibat insiden kecil yang melibatkan WNA adalah kekhawatiran yang nyata. Selain itu, maraknya kriminalitas ini berpotensi memicu konflik horizontal antara WNA dan penduduk lokal.
Menanggapi situasi ini, Polda Bali telah berkoordinasi dengan perwakilan 24 konsulat jenderal dari berbagai negara serta instansi terkait seperti Imigrasi dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan mendeteksi pelanggaran sejak dini. Pembentukan petugas penghubung atau liaison officer (LO) dari konsulat asing disepakati untuk mempercepat komunikasi dan koordinasi guna menghindari informasi keliru yang berdampak buruk pada pariwisata Bali. Kapolda Daniel menegaskan bahwa pada tahun 2026, aktivitas WNA di Bali akan dipantau lebih intensif menggunakan aplikasi untuk mengetahui keberadaan dan kegiatan mereka, serta tetap berkoordinasi dengan Imigrasi, Kementerian Investasi, Pemerintah Provinsi Bali, dan Kemenkumham. Langkah-langkah ini menunjukkan upaya serius untuk mengembalikan fokus pada "quality tourism" yang berkelanjutan.
Perlu dicatat bahwa data ini hanya mencakup tindak pidana yang ditangani oleh Polda Bali. Angka pelanggaran keimigrasian dan kasus narkotika yang ditangani oleh instansi lain seperti Imigrasi atau Badan Narkotika Nasional (BNN) belum termasuk dalam jumlah 225 pelaku tersebut. Sebagai contoh, Ditjen Imigrasi mencatat 360 WNA melanggar izin keimigrasian di Bali antara Januari hingga Februari 2025, dengan 63 di antaranya telah dideportasi. Upaya penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan proaktif diharapkan dapat memitigasi dampak negatif dan menjaga reputasi Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman.