:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423626/original/055451200_1764069488-pelaku_aniaya_dan_pemerkosaan_tangerang.jpg)
Seorang sopir taksi daring berinisial FG (49) telah ditangkap terkait kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita berinisial NG (30) di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng, tepatnya sebelum Exit Benda. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban NG memesan taksi daring dari kawasan Kukusan, Depok, dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta. Namun, mobil yang menjemput korban tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang tertera pada aplikasi, dan pelaku FG menawarkan pembayaran dengan tarif yang lebih murah.
Dalam perjalanan menuju bandara, pelaku berdalih ingin menepi untuk "mencuci muka" di bahu jalan tol yang sepi. Saat mobil berhenti, pelaku kemudian berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api. Pelaku memukul leher dan kepala korban, lalu memaksa korban membuka pakaian sebelum akhirnya melakukan rudapaksa.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara. Sebaliknya, ia membawa korban kembali ke Depok dan meninggalkannya di depan sebuah gang rumah kos. Korban yang mengalami trauma lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis dan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi daring.
Polisi berhasil menangkap FG pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di sebuah kontrakan di kawasan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, saat pelaku sedang beristirahat bersama keluarganya. Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam dompet pelaku. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba, dan ia mengakui mengonsumsi sabu sehari sebelum kejadian.
Selain itu, benda menyerupai senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ditemukan di bawah jok pengemudi mobil Mazda 2 berwarna hijau dengan nomor polisi B-1280-KMZ yang dipakai pelaku, setelah sebelumnya pelaku sempat memberikan keterangan palsu mengenai keberadaan benda tersebut. Kapolres Metro Tangerang Kota telah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memesan taksi daring, terutama pada malam hari. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.