Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

TNI-Polri Sita Alat Tangkap Ilegal, Redakan Geger Nelayan Pati-Rembang

2025-11-27 | 01:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-26T18:53:36Z
Ruang Iklan

TNI-Polri Sita Alat Tangkap Ilegal, Redakan Geger Nelayan Pati-Rembang

Ketegangan antara kelompok nelayan dari Pati dan Rembang mencapai titik mereda setelah penggunaan alat tangkap ikan terlarang memicu konflik berkepanjangan di perairan utara Jawa Tengah, yang mengharuskan intervensi dari TNI Polri. Sebuah rembuk besar diadakan untuk mencari solusi damai atas perselisihan ini.

Konflik ini berpusat pada praktik penangkapan ikan menggunakan alat jenis "garuk" dan "cotok" atau "trawl" yang dioperasikan oleh sebagian nelayan dari Kabupaten Rembang. Alat-alat tangkap tersebut dianggap merusak lingkungan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, sehingga merugikan nelayan tradisional dari Pati. Dampak dari penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan penurunan populasi ikan secara signifikan, yang pada akhirnya memicu ketegangan horizontal di antara komunitas nelayan.

Menanggapi situasi yang memanas, jajaran Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Pati dan Polres Rembang mengambil langkah mediasi. Rembuk besar nelayan Pati dan Rembang digelar di Resto Kampung Air, Juwana, pada Selasa, 25 November 2025, yang juga dilaporkan beberapa sumber pada Rabu, 26 November 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, DKP Rembang, Pos AL Juwana, Polairud Rembang, ABK 1016 Ditpolairud, Bhabinkamtibmas, serta koordinator nelayan dari enam wilayah pesisir Pati.

Kasat Polairud Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan, yang mewakili Kapolresta Pati, menegaskan bahwa rembuk tersebut merupakan langkah penting untuk mendinginkan situasi di laut dan menjaga agar tidak terjadi gesekan fisik. Kompol Hendrik mengapresiasi kehadiran kedua belah pihak sebagai bukti niat kuat untuk menyelesaikan masalah. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan nelayan Rembang, Eko Santoso, mengakui adanya penggunaan alat garuk di sekitar Pulau Gede dan menyampaikan permintaan maaf. Kompol Hendrik Irawan dengan tegas menyatakan bahwa praktik destructive fishing tidak dapat ditoleransi karena merusak ekosistem dan rawan memicu konflik horizontal.

Larangan penggunaan alat garuk dan cotok telah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023. Permen KP No. 36 Tahun 2023 ini menggantikan Permen KP No. 18 Tahun 2021 yang sebelumnya juga mengatur penempatan alat penangkapan ikan. Nelayan dari Tunggul Sari dan Pecangaan menyoroti bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan kesepakatan lokal yang sudah lama berlaku dan meminta kedisiplinan seluruh pihak agar insiden kejar-kejaran di laut tidak terulang.

Meskipun sebelumnya pernah terjadi mediasi dan bahkan insiden pembakaran tiga kapal milik nelayan Rembang oleh nelayan Pati pada tahun 2023, serta permintaan ganti rugi, kali ini rembuk nelayan menghasilkan kesepakatan bersama. Para pihak berkomitmen untuk menghentikan penggunaan alat garuk dan cotok, memperjelas batas ruang tangkap, termasuk usulan pemasangan acir sebagai batas Benowo-Puncel, dan sepakat untuk meningkatkan patroli serta koordinasi lintas instansi. Pihak Polairud menegaskan akan terus mengawal kesepakatan ini demi menjaga kearifan lokal dan mencegah terulangnya konflik.