:strip_icc()/kly-media-production/medias/678456/original/ilustrasi-pembobolan-atm.jpg)
Seorang warga Beji, Kota Depok, berinisial EN, harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp 430 juta setelah kartu ATM BCA miliknya dibobol oleh dua mantan sopir pribadinya. Kesalahan fatal korban yang memberikan nomor PIN ATM kepada para pelaku menjadi penyebab utama insiden ini.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial IP dan M, pada Selasa, 25 November 2025. Penangkapan ini menyusul laporan yang diajukan korban ke Polsek Beji dengan nomor registrasi LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 November 2025.
Menurut keterangan Josman, kejadian bermula ketika korban kehilangan kartu ATM BCA di kediamannya di Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/15 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat, 5 September 2025. Korban menaruh curiga terhadap mantan sopirnya, IP dan M, karena sebelumnya pernah meminta mereka mengambil uang menggunakan ATM dan memberikan PIN-nya. Para tersangka mengetahui PIN tersebut karena korban pernah menuliskannya di secarik kertas saat meminta bantuan mereka.
Kedua pelaku diduga memanfaatkan informasi PIN tersebut untuk kemudian mengambil kartu ATM milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar tanpa seizin pemiliknya. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 430 juta. Setelah mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Unit Reserse Kriminal Polsek Beji yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, IP dan M mengakui perbuatannya menguras uang korban melalui ATM. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu bendel bukti transaksi dari Hallo BCA dan lima lembar foto transaksi. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman di atas lima tahun penjara. Polsek Beji menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.