Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak! Kronologi Penembakan Brutal Bali: 3 Gangster Australia Terancam Hukuman Mati

2025-11-29 | 17:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-29T10:38:26Z
Ruang Iklan

Terkuak! Kronologi Penembakan Brutal Bali: 3 Gangster Australia Terancam Hukuman Mati

Tiga warga negara Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37), kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa atas pembunuhan berencana dalam kasus penembakan brutal yang menggemparkan Bali. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 30 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mendakwa ketiga Warga Negara Asing (WNA) ini dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban Zivan Radmanovic (32) dan percobaan pembunuhan terhadap Sanar Ghanim (34), yang keduanya juga warga Australia. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Kronologi penembakan brutal ini terungkap secara sistematis dalam persidangan. JPU menjelaskan bahwa aksi pembunuhan telah direncanakan sejak 15 April 2025, dengan Darcy Francesco Jenson disebut sebagai otak di balik perencanaan tersebut. Jenson berperan penting dalam mengkoordinasi logistik, mulai dari memesan kamar vila di dekat lokasi korban, membeli martil yang digunakan untuk mendobrak pintu, hingga mengatur kendaraan dan jalur pelarian bagi Coskun Mevlut dan Paea Medlemore Tupou. Sumber dakwaan juga menyebutkan adanya sosok anonim warga Australia yang memberikan perintah, merekrut pelaku, menyewa kendaraan, membeli peralatan, hingga memberi perintah eksekusi di lapangan.

Pada malam kejadian, Mevlut dan Tupou mendatangi vila korban dengan menggunakan jaket menyerupai ojek daring untuk mengelabui. Mereka kemudian mendobrak pintu kamar korban menggunakan martil yang telah disiapkan. Zivan Radmanovic, seorang ayah asal Melbourne, ditemukan tewas di dalam toilet kamar mandi setelah ditembak berkali-kali, sementara rekannya, Sanar Ghanim, juga dari Melbourne, mengalami luka tembak serius di kaki saat berada di dalam kamar. Kedua korban ditembak di hadapan pasangan mereka, Jazmyn Gourdeas (istri Zivan) dan Daniela (istri Sanar), yang kini mengalami trauma berat.

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku membuang barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api, lalu berusaha melarikan diri. Mereka sempat kabur ke Jakarta, dan beberapa di antaranya berhasil melarikan diri ke Melbourne, Australia. Namun, berkat kerja sama antara Bareskrim Polri, Imigrasi, Divhubinter, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia (AFP), ketiga pelaku berhasil ditangkap di sejumlah wilayah, termasuk di luar negeri. Jejak para pelaku terungkap dari barang bukti berupa palu godam yang ditemukan di lokasi kejadian, dengan kode batang (barcode) pada palu tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyelidikan. Polisi juga menemukan 17 selongsong peluru dan dua proyektil utuh di tempat kejadian.

Meskipun ketiga pelaku telah ditangkap dan diadili, motif sebenarnya di balik penembakan brutal ini masih terus didalami. Namun, polisi menduga kuat bahwa aksi ini dipicu oleh dendam antar-gangster, kemungkinan terkait dengan konflik kejahatan terorganisir di Melbourne, termasuk perang dagang tembakau ilegal. Sanar Ghanim, salah satu korban, diketahui pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus penembakan di Australia beberapa tahun lalu, yang menguatkan dugaan motif balas dendam.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Dengan dakwaan pembunuhan berencana, ketiga gangster Australia ini terancam hukuman terberat, yakni pidana mati, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum terhadap "Tiga Gangster Bali" ini kini menjadi sorotan publik, mengingat kerasnya ancaman hukuman dan implikasi internasional dari kasus tersebut.