:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427719/original/001336800_1764409785-Kejari_Enrekang.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, telah menetapkan empat mantan pejabat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode tahun anggaran 2021-2024. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai sekitar Rp 16,6 miliar.
Keempat tersangka yang telah resmi ditahan adalah Syawal Sitonda, mantan Ketua Baznas Enrekang periode Maret hingga Juni 2021, serta tiga mantan komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024, yaitu Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin. Syawal Sitonda saat ini juga diketahui menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Kantor Kejari Enrekang. Setelah penetapan status tersebut, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Enrekang.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini didasarkan pada enam Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak April hingga Oktober 2025. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka diduga melibatkan serangkaian tindakan melawan hukum secara terstruktur.
Beberapa modus utama yang diungkap penyidik antara lain pengambilan keputusan terkait penerima bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, terdapat pemotongan dana ZIS terhadap mustahik, yakni pihak-pihak penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat. Para tersangka juga diduga melakukan verifikasi administrasi dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana.
Penyalahgunaan dana amil untuk belanja pegawai secara berlebihan, termasuk gaji, tunjangan, insentif lembur, hingga gaji ke-13, juga menjadi bagian dari modus korupsi ini. Jumlah dana amil yang digunakan disebut melebihi 50 persen, hal ini bertentangan dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Ditemukan pula adanya penyaluran dana kepada organisasi atau lembaga yang tidak termasuk dalam kriteria penerima ZIS yang sah. Bahkan, beberapa tersangka disebut memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai pengurus lembaga penerima bantuan. Ada juga dugaan pemotongan ulang dana operasional dari bantuan yang seharusnya diterima mustahik, yang semakin mengurangi hak penerima zakat.
Kerugian negara sebesar Rp 16,6 miliar ini dihitung berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Kegiatan dengan Tujuan Tertentu (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 13 Oktober 2025, serta hasil audit syariah dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik mencatat adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp 1,115 miliar yang telah disetorkan ke rekening penitipan negara.
Namun, Ketua Baznas Enrekang saat ini, Junwar, menyayangkan penetapan tersangka tersebut dan menilainya dipaksakan serta tidak sesuai prosedur. Menurut Junwar, Baznas Enrekang selama ini telah menyalurkan dana ZIS sesuai dengan Undang-Undang Baznas. Ia juga berpendapat bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit Baznas, dan seharusnya audit dilakukan oleh Kementerian Agama. Junwar turut menyinggung kebijakan mantan Bupati Enrekang, Muslimin Bando, yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pemotongan gaji ASN Enrekang sebesar 2,5 persen untuk zakat, di mana sebagian ASN golongan rendah dikategorikan sebagai mustahik dan seharusnya tidak dipotong gajinya. Junwar menyarankan agar Perbup tersebut cukup dicabut oleh Bupati yang menjabat saat ini. Penyidik Kejari Enrekang menyatakan akan terus mengembangkan proses hukum untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.