:strip_icc()/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
Tes DNA telah membongkar aksi keji seorang nelayan di Tulang Bawang Barat, Lampung, yang memperkosa seorang gadis disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi. Pelaku, seorang pria paruh baya berinisial AS berusia 54 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial DA berusia 27 tahun, merupakan seorang gadis dengan keterbatasan dalam berkomunikasi. Kasus tragis ini terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga terhadap perubahan kondisi fisik DA. Setelah delapan bulan berlalu sejak insiden tersebut, DA akhirnya menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Laporan kemudian disampaikan kepada Polres Tulang Bawang Barat.
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi pada Juni 2024 di area peladangan Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Juherdi Sumandi, pelaku AS memukul korban menggunakan dayung perahu kayu sebelum melampiaskan nafsu bejatnya. Motif pelaku adalah memanfaatkan situasi yang sepi dan aman. Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami trauma psikis yang mendalam dan kemudian hamil hingga melahirkan seorang bayi.
Penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil tes DNA yang melibatkan korban, anak korban, dan tersangka. Hasil tes DNA tersebut secara ilmiah menguatkan dugaan keterlibatan AS sebagai pelaku. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2025. AS telah dipanggil untuk pemeriksaan pada 18 dan 24 November 2025, sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.