:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425102/original/031811800_1764212940-Anak_Bunuh_Ayah_di_Kupang.png)
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Seorang pria berinisial AG alias Gusti (27) tega menikam ayah kandungnya, Oktovianus Giri (63), hingga tewas setelah keduanya mengonsumsi minuman keras bersama di rumah mereka di RT 16, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, dipicu oleh ucapan sang ayah yang menyebut Gusti bukan anak kandungnya.
Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Gusti mengonsumsi minuman keras sendirian di rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita. Tak lama kemudian, korban Oktovianus Giri pulang dari memulung sampah dan bergabung minum bersama anaknya. Setelah itu, Gusti sempat keluar rumah untuk tidur.
Sekitar pukul 22.00 Wita, Gusti terbangun dan masuk kembali ke rumah untuk minum air. Saat itulah, Oktovianus yang sedang dalam pengaruh alkohol melontarkan kata-kata menyakitkan, berulang kali menyebut Gusti bukan anak kandungnya dan memaki-maki. Emosi Gusti memuncak karena merasa sakit hati atas ucapan tersebut, yang juga disebut sebagai akumulasi dendam dan rasa sakit hati yang telah lama terpendam akibat makian korban sebelumnya.
Dalam keadaan gelap mata, Gusti mengambil sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 31 sentimeter yang tersimpan di pintu rumah. Ia kemudian menikam ayahnya di bagian leher kanan bawah dan tenggorokan sebanyak dua kali hingga korban tewas di lokasi. Setelah melakukan aksinya, tersangka menutupi jenazah korban dengan kasur dan duduk termenung di depan rumah hingga pagi.
Pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 05.00 Wita, Gusti menggembok pintu rumah dan menemui istrinya untuk meminta disiapkan pakaian, seraya menyampaikan niatnya untuk melarikan diri ke kampung. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp 70.000 kepada istrinya dan menumpang bus menuju Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Gusti tiba di TTS sekitar pukul 16.00 Wita dan bersembunyi di hutan seputaran Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, setelah sempat makan di rumah sepupunya.
Tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil menangkap Gusti pada Selasa, 25 November 2025. Gusti ditangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari menjelaskan bahwa tersangka dalam keadaan terpengaruh alkohol saat kejadian. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam insiden tersebut.