:strip_icc()/kly-media-production/medias/826784/original/062893300_1426130957-illustration111.jpg)
Misteri hilangnya dua anak perempuan kakak-beradik berusia 13 dan 12 tahun asal Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap dengan kabar mengejutkan. Kedua remaja tersebut ditemukan dalam kondisi sehat di Jakarta pada Kamis (27/11), setelah dilaporkan menghilang sejak Senin (24/11) lalu. Belakangan diketahui, mereka kabur dari rumah karena menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri mereka, BP.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penemuan kedua anak tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan ayah tiri korban, BP, sebagai tersangka dalam kasus ini. BP dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut dugaan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), tindak asusila yang dilakukan oleh ayah tiri tersebut terhadap kedua korban telah berlangsung sejak tahun 2023. Sebelum ditemukan, keluarga sempat mencari keberadaan kedua anak tersebut, dan rekaman CCTV menunjukkan keduanya turun di Stasiun Depok Baru dan keluar menuju arah ITC. Penemuan ini mengakhiri pencarian yang sempat membuat khawatir banyak pihak, namun sekaligus mengungkap kejahatan serius yang menimpa kedua anak di lingkungan rumah mereka sendiri.