Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Status Darurat Bencana di Medan: Pemkot Tetapkan Hingga 11 Desember

2025-11-29 | 04:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-28T21:00:02Z
Ruang Iklan

Status Darurat Bencana di Medan: Pemkot Tetapkan Hingga 11 Desember

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, secara resmi telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam hingga tanggal 11 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul cuaca ekstrem dan hujan deras yang mengakibatkan banjir meluas di berbagai wilayah kota. Penetapan status tanggap darurat ini, yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tahun 2025, berlaku efektif mulai 27 November 2025.

Bencana banjir yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025 tersebut menyebabkan terganggunya kehidupan masyarakat, transportasi, serta kerugian material yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan. Menurut laporan Pusdalops PB Kota Medan, setidaknya 11 kecamatan terdampak banjir akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada Kamis (27/11). Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi Medan Johor, Medan Selayang, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Sunggal, Medan Polonia, Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Marelan.

Selain itu, berdasarkan data lain, tercatat 19 dari 21 kecamatan di Kota Medan dilanda banjir, dengan ribuan rumah terendam dan arus lalu lintas lumpuh. Ketinggian air di beberapa lokasi mencapai 50 cm hingga lebih dari 100 cm. Sebanyak 645 orang telah dievakuasi dari 28 kelurahan dan 128 lingkungan yang terdampak. Kondisi diperparah dengan padamnya aliran listrik di banyak area, menambah kesulitan warga yang terjebak banjir. Meluapnya Sungai Deli dan Sungai Babura menjadi penyebab utama genangan air di banyak titik.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, telah menginstruksikan seluruh jajarannya, termasuk camat dan lurah, untuk mengoptimalkan penanganan dan memastikan keselamatan masyarakat. Pemkot Medan telah menyediakan dapur umum dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan untuk kebutuhan makanan para pengungsi. Tim dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan (Basarnas) juga telah membuka posko dan menyiagakan personel untuk mengevakuasi warga yang terjebak banjir, serta menyediakan call center bagi masyarakat.

Cuaca ekstrem ini dipicu oleh keberadaan Siklon Tropis Senyar yang teridentifikasi sebagai Bibit Siklon 95B sejak 21 November di perairan timur Aceh, yang memicu hujan lebat hingga ekstrem dan angin kencang di Sumatera Utara. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Sumatera Utara sebelumnya telah mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi bencana hidrometeorologi hingga 27 November 2025.

Secara lebih luas, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga telah menetapkan status tanggap darurat bencana di seluruh provinsi selama 14 hari, terhitung mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Kebijakan ini diambil setelah banjir, tanah longsor, dan gempa bumi menerjang 14 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Prioritas penanganan meliputi operasi pencarian dan penyelamatan, layanan darurat, serta pembukaan kembali jalur transportasi yang terputus. Bank Sumut juga turut menyalurkan bantuan tanggap darurat ke beberapa wilayah terdampak, termasuk Medan.