:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399249/original/010519500_1761915096-proyek_lift_pantai_kelingking_nusa_penida_disegel.jpg)
Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menghentikan secara permanen proyek pembangunan lift kaca senilai Rp 200 miliar di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Keputusan ini diambil setelah ditemukan serangkaian pelanggaran berat terkait tata ruang dan penggunaan bahan bangunan yang berpotensi membahayakan.
Penyegelan awal proyek yang dikerjakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, investor asal China, terjadi sekitar 31 Oktober 2025, menyusul inspeksi mendadak (sidak) oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali. Puncak ketegasan pemerintah datang pada Minggu, 23 November 2025, ketika Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengumumkan pembatalan proyek tersebut dan memerintahkan pembongkaran seluruh bangunan.
Gubernur Koster mengungkapkan adanya lima jenis dan total 13 bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengembang. Pelanggaran utama meliputi aspek tata ruang yang masif. Proyek pembangunan lift kaca dengan luas 846 meter persegi dan tinggi mencapai 180 meter, beserta bangunan pendukungnya, didirikan di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi Gubernur Bali. Lokasi proyek ini juga berada di zona mitigasi bencana, yang secara hukum tidak diizinkan untuk pembangunan berskala besar. Lebih lanjut, pondasi beton (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca diketahui berada di wilayah pantai dan pesisir tanpa rekomendasi Gubernur Bali serta tanpa izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Proyek ini melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP Bali 2009-2029, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Batas maksimal tinggi bangunan di kawasan tersebut adalah 15 meter, namun struktur lift menjulang hingga 180 meter. Selain itu, pembangunan dilakukan di atas tanah negara berupa pasir tanpa izin lengkap.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah terkait material konstruksi. Hasil kajian dari Dinas Tenaga Kerja dan Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) menunjukkan bahwa bahan yang digunakan tidak sesuai dengan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan dan dinilai berbahaya jika diterapkan untuk bangunan di tepi pantai. Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja dan pengunjung juga tidak terpenuhi.
Aspek budaya juga menjadi sorotan. Proyek lift kaca tersebut tidak mencerminkan arsitektur Bali, melanggar Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan dinilai merusak keorisinilan daerah tujuan wisata. Meskipun pihak investor mengklaim telah mengantongi izin lengkap melalui sistem Online Single Submission (OSS), Pemprov Bali menilai banyak aspek proyek yang tidak sesuai ketentuan dan izin lingkungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) tidak dimiliki, hanya rekomendasi UKL-UPL dari Klungkung.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan lift kaca juga tidak memiliki rekomendasi kajian kestabilan jurang, padahal lokasi tersebut berada di tebing curam yang rawan longsor. Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan tenggat waktu enam bulan kepada investor untuk membongkar seluruh bangunan. Apabila tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan mewajibkan pengembang untuk memulihkan kondisi tebing dalam waktu tiga bulan. Pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena pelanggaran undang-undang tata ruang dapat berujung pada hukuman pidana.