:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424677/original/066293300_1764151647-Kejaksaan_bongkar_kasus_korupsi_bibit_nanas_di_Sulsel.jpg)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penelusuran jejak pelaku dan aliran dana kini telah mencapai Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady, melakukan penggeledahan di kantor PT C, salah satu perusahaan penyedia bibit, di Kabupaten Bogor pada Selasa, 25 November 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah penyidik menemukan adanya aliran anggaran yang mengarah ke perusahaan tersebut. Rachmat Supriady menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran untuk memperjelas konstruksi hukum dan potensi kerugian negara dalam proyek ini.
Dari penggeledahan di Bogor, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen penawaran kontrak, catatan transaksi keuangan, faktur atau invoice, serta surat jalan terkait distribusi bibit. Proses penggeledahan berlangsung tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, sekretaris desa, babinsa, dan linmas setempat.
Sebelumnya, pada Kamis, 20 November 2025, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi berbeda di Sulawesi Selatan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel. Dari lokasi-lokasi ini, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, hingga perangkat laptop.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 berdasarkan laporan yang diterima. Meskipun setidaknya sepuluh orang telah diperiksa, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.