:strip_icc()/kly-media-production/medias/678745/original/miras-.jpg)
Seorang warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Paulus Pende alias Adi (35), tewas setelah diduga dianiaya oleh Bripda OSC, seorang anggota aktif Polres Ende. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, bermula dari sebuah pesta syukuran permandian di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, di mana pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi minuman keras.
Menurut informasi, korban Paulus Pende alias Adi merupakan seorang tukang ojek dan juga penyandang disabilitas tuna rungu serta tuna wicara. Kejadian penganiayaan dipicu oleh adu mulut di bawah pengaruh alkohol, yang disebut-sebut bermula ketika korban menghina atau tidak menghargai pelaku, atau karena teriakan seorang saksi yang memicu emosi Bripda OSC.
Penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda. Awalnya, pelaku memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali di bagian pipi kiri hingga korban terjatuh. Saat korban tergeletak, pelaku kembali memukulnya. Insiden berlanjut hingga ke depan rumah singgah ODGJ Samaria di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, termasuk luka terbuka di lengan kanan serta memar di dahi.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Paulus Pende alias Adi dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
Pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan pelaku. Bripda OSC kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Ende. Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, telah membenarkan penahanan tersebut dan menyatakan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, serta akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini kini diambil alih oleh penyidik Polda NTT karena menjadi atensi, namun penanganannya tetap bergabung bersama tim penyidik dari Polres Ende.
Paman kandung korban, Antonius Kapo, berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta menuntut agar pelaku dipecat dari institusi kepolisian. Korban diketahui berencana kembali ke Kalimantan dalam waktu dekat untuk berkumpul dengan istri dan ketiga anaknya.