Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Militer: Prada Lucky Dicambuk Senior, Luka Disiksa Garam Cabai

2025-11-30 | 14:43 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-30T07:43:31Z
Ruang Iklan

Skandal Militer: Prada Lucky Dicambuk Senior, Luka Disiksa Garam Cabai

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus menyidangkan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, 23 tahun, yang diduga dilakukan oleh sejumlah seniornya. Insiden tragis ini terjadi di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) di Nagekeo, NTT, dan mencuat setelah Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 usai dirawat intensif.

Fakta-fakta mengerikan terungkap dalam persidangan, termasuk penganiayaan yang dilakukan secara brutal dan berulang kali. Prada Lucky, yang baru dua bulan berdinas sebagai prajurit TNI, dianiaya oleh para seniornya mulai dari malam 27 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita hingga dini hari 28 Agustus 2025 pukul 03.00 Wita, dan berlanjut pada 29-30 Juli 2025.

Para terdakwa menggunakan berbagai benda untuk menyiksa korban, antara lain kabel, selang, kopel taktikal, dan gantungan pakaian. Korban juga dipukul dengan tangan kosong dan sandal. Salah satu metode penganiayaan yang paling keji adalah mencambuk Prada Lucky hingga kulitnya terkelupas, kemudian lukanya ditaburi dengan campuran garam, cabai, dan minyak tawon. Metode waterboarding juga disebutkan dalam persidangan.

Dalam persidangan, terungkap pula pengakuan salah satu terdakwa, Pratu Aprianto Rede Radja, yang melakukan penyiksaan setelah Prada Lucky mengakui adanya dugaan penyimpangan seksual dengan Prada Richard. Aprianto bahkan meninju perut kedua juniornya dan memukuli mereka dengan gantungan pakaian.

Total 22 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga perwira berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan Letnan Dua (Letda). Beberapa nama yang disebut dalam persidangan antara lain Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, Pratu Aprianto Rede Radja, Lettu Ahmad Faisal (Komandan Kompi A), dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Lettu Ahmad Faisal bahkan mengaku sebagai orang pertama yang mencambuk Prada Lucky sebanyak empat kali.

Prada Lucky sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah mengalami penurunan fungsi ginjal dan kerusakan limpa, sebelum akhirnya dirujuk ke Kupang dan meninggal dunia. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, salah satu terdakwa, mengakui perbuatannya tetapi menyalahkan fasilitas rumah sakit yang dianggap tidak maksimal dalam merawat korban.

Sidang lanjutan kasus ini, dengan agenda pemeriksaan terhadap 17 terdakwa, telah digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada 25 dan 27 November 2025. Oditur militer dijadwalkan akan membacakan tuntutan pada 3 Desember 2025. Pengadilan Militer Kupang menegaskan bahwa seluruh proses persidangan akan terbuka untuk umum, sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas.

Keluarga korban, khususnya ayah Prada Lucky, Serma Chrestian Namo, sangat berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk pemecatan dari institusi TNI atau bahkan hukuman mati. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah menyiapkan perlindungan bagi keluarga Prada Lucky. Kasus ini telah menarik perhatian luas dan mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin yang mendesak agar para pelaku dihukum maksimal. Pemerintah, melalui Menko Polkam, menjanjikan penanganan yang adil dan transparan.