:strip_icc()/kly-media-production/medias/5418006/original/013984500_1763559082-antisipasi_warga_pasca_erupsi_semeru.jpeg)
Gunung Semeru di Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) secara resmi menetapkan status aktivitasnya pada Level IV atau "Awas" sejak Rabu, 19 November 2025, pukul 17.00 WIB. Peningkatan status ini menyusul erupsi signifikan berupa awan panas guguran yang meluncur sejauh 13,8 kilometer ke arah Besuk Kobokan, serta tingginya aktivitas vulkanik dan kegempaan.
Hingga Selasa, 25 November 2025, status "Awas" masih berlaku, menandakan aktivitas vulkanik yang tinggi dan dinamis. PVMBG melaporkan bahwa erupsi masih terjadi, dengan kolom abu teramati mencapai 800 meter di atas puncak. Rekaman kegempaan menunjukkan aktivitas letusan, guguran, dan harmonik yang tetap tinggi, mengindikasikan pasokan magma dari bawah permukaan masih berlangsung. Getaran lahar juga terekam, menambah potensi bahaya aliran lahar di kawasan sungai.
Menanggapi kondisi ini, mobilitas warga di sekitar Gunung Semeru diperketat secara maksimal. Pemerintah Kabupaten Lumajang, yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana hingga 26 November 2025, bersama aparat gabungan dari Polri, TNI, BPBD, dan relawan, memastikan tidak ada aktivitas masyarakat di zona merah. Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menegaskan bahwa semua warga harus mematuhi protokol evakuasi dan tidak beraktivitas di wilayah berpotensi bahaya demi keselamatan.
Zona terlarang yang wajib dipatuhi meliputi:
* Radius 20 Kilometer: Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara sepanjang aliran Sungai Besuk Kobokan hingga radius 20 kilometer dari puncak (pusat erupsi). Area ini sangat rawan terhadap awan panas guguran dan aliran lahar.
* Radius 8 Kilometer: Tidak ada aktivitas diperbolehkan dalam radius 8 kilometer dari kawah/puncak Gunung Semeru karena bahaya lontaran batu pijar.
* Jarak 500 Meter dari Tepi Sungai: Di luar jarak 20 kilometer, warga juga diminta untuk tidak beraktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta anak-anak sungai lainnya. Hal ini untuk mengantisipasi potensi perluasan awan panas dan aliran lahar.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang, Isnugroho, menyatakan bahwa tim di lapangan terus melakukan penyisiran dan pendekatan persuasif agar warga meninggalkan zona rawan. BPBD Lumajang berada dalam posisi siaga maksimal, memastikan jalur evakuasi tetap dapat digunakan, pos pengungsian siap dioperasikan, dan perangkat komunikasi darurat berfungsi optimal.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga telah memberikan bantuan logistik, termasuk matras, terpal, selimut, masker medis, makanan siap saji, dan sembako, serta menempatkan personel untuk manajemen logistik dan pemetaan. Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menekankan pentingnya informasi yang akurat dan terstruktur, serta secara tegas melarang "wisata bencana" di kawasan terdampak erupsi. Pemerintah Kabupaten Lumajang diminta untuk memasang spanduk larangan di lokasi tersebut.
Protokol evakuasi yang harus dipatuhi warga mencakup persiapan tas darurat yang berisi air minum, makanan tahan lama, pakaian, obat-obatan, senter, dan dokumen penting. Warga juga diimbau untuk selalu menggunakan masker sebagai langkah pencegahan terhadap paparan abu vulkanik yang dapat menyebabkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Apabila mengalami gejala ISPA, warga diminta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, masyarakat harus menghindari aktivitas di daerah aliran sungai yang menjadi jalur luncuran material vulkanik dan selalu mengikuti informasi resmi dari BPBD, PVMBG, serta pemerintah daerah.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) telah menutup total aktivitas pendakian Gunung Semeru, termasuk jalur menuju Ranu Kumbolo, hingga kondisi dinyatakan aman. Disiplin dan kesadaran kolektif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk meminimalkan potensi korban jiwa selama masa kewaspadaan ini.