:strip_icc()/kly-media-production/medias/5420152/original/079696300_1763725959-Operasi_Rokol_Ilegal_1.jpeg)
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta berhasil menyita 116 bungkus rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di wilayah Kapanewon Playen pada Kamis, 20 November 2025.
Operasi gabungan ini juga melibatkan Polres Gunungkidul, Kodim 0730, dan Badan Intelijen Negara (BIN), menunjukkan sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Penindakan ini menyasar kios dan warung milik pedagang kecil di sejumlah titik peredaran rokok ilegal. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edy Basuki, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa legalitas sangat penting untuk mencegah kerugian negara, melindungi masyarakat, serta menjaga asas keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Edy menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyita barang, tetapi juga sebagai edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak lagi memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menambahkan bahwa dalam proses razia, pihaknya melakukan pendataan identitas pedagang, memotret temuan, dan memastikan barang bukti diamankan dengan benar sebelum diserahkan ke Bea Cukai untuk tindak lanjut hukum. Sumarno menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi serta dukungan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar mereka. Penjualan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum dan dapat merugikan potensi pembangunan daerah yang bersumber dari penerimaan cukai.