Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Inilah Wajah Wanita Pelaku Pembunuhan Keji Pedagang Lansia di Puncak Bogor Saat Salat Magrib

2025-11-23 | 20:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T13:27:51Z
Ruang Iklan

Inilah Wajah Wanita Pelaku Pembunuhan Keji Pedagang Lansia di Puncak Bogor Saat Salat Magrib

Seorang wanita berinisial NAF (32) telah ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang pedagang lansia berinisial N (59) di Kampung Cipari, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 20 November 2025, saat korban tengah menunaikan Salat Magrib.

Pembunuhan keji tersebut dipicu oleh masalah uang tabungan sebesar Rp 12.450.000 milik korban yang telah terpakai oleh pelaku. Korban N merupakan seorang pedagang di salah satu sekolah di Kelurahan Cisarua, sementara pelaku NAF adalah salah satu orang tua murid di sekolah tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, peristiwa bermula ketika pelaku NAF datang ke rumah korban pada Kamis siang untuk menjelaskan mengenai uang tabungan yang terpakai. Korban diketahui sudah menabung kepada pelaku selama dua tahun, dan banyak orang tua siswa di sekolah tersebut juga menabung kepada NAF.

Saat korban hendak menarik seluruh uang tabungannya, pelaku mengaku uang tersebut telah terpakai untuk kebutuhan sehari-hari dan meminta kelonggaran waktu untuk mengembalikannya. Permintaan ini kemudian memicu cekcok antara keduanya.

Puncak kejadian terjadi saat korban sedang Salat Magrib. Ketika korban dalam posisi sujud, pelaku NAF mengambil balok kayu dari dapur dan menghantam tubuh korban. Korban sempat melakukan perlawanan dan membalikkan badannya, namun pelaku kembali memukulnya dua kali di bagian kepala sebelah kanan. Dalam pergulatan tersebut, pelaku mendorong tubuh korban hingga membentur etalase. Etalase tersebut pecah, dan serpihan kacanya mengenai kepala korban, menambah luka yang diderita.

Polisi berhasil menangkap pelaku NAF tak lama setelah kejadian, kurang dari delapan jam setelah jasad korban ditemukan di rumahnya. Atas perbuatannya, NAF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.