:strip_icc()/kly-media-production/medias/5403988/original/081240400_1762347280-Polres_Banjar_tangani_kasus_dugaan_penganiayaan_dua_anak.jpg)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius laporan dugaan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota kepolisian. Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, menegaskan bahwa laporan telah diterima dan proses penanganan kasus sedang berjalan. Jika terbukti ada keterlibatan anggota Polri, pihaknya memastikan akan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Insiden pengeroyokan ini menimpa RDN (16) dan JNR (14) pada Senin malam, 3 November 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Kedua korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang mencari makan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di persimpangan Jalan Permata 2, Desa Bincau Muara, Martapura, mereka dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal. Merasa takut, korban sempat mencoba melanjutkan perjalanan, namun motor mereka ditendang hingga terjatuh. Setelah terjatuh, korban langsung dipukul, ditendang, dan diseret di aspal oleh sekitar sepuluh orang.
Lebih lanjut, keterangan dari korban menyebutkan bahwa beberapa pelaku mengenakan pakaian sipil dan sebagian lainnya berseragam. Bahkan, salah satu pelaku diduga sempat menunjukkan senjata api (pistol) di pinggangnya sambil mengancam korban agar diam. Para pelaku juga memaksa korban untuk mengakui bahwa mereka sedang mabuk-mabukan. Akibat pengeroyokan ini, kedua korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki dan pinggang.
Dampak psikologis yang dialami korban cukup parah. Johansyah, ayah salah satu korban, mengungkapkan keprihatinannya melihat kondisi anaknya yang pulang dalam keadaan penuh luka dan sangat trauma. Salah satu korban, JNR, bahkan mengalami depresi berat, ketakutan untuk keluar rumah, dan sulit berinteraksi dengan orang lain. Trauma ini membuat anak tersebut enggan kembali ke sekolah.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Bincau, Martapura. Satu korban, RDN, telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama kurang lebih tujuh jam, menjawab 23 pertanyaan terkait kronologi kejadian. Namun, korban JNR belum dapat dimintai keterangan mengingat kondisi psikologisnya yang masih sangat tertekan.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru, yang mendampingi korban, melalui kuasa hukumnya Kisworo dan Rahmad Danur, meminta proses hukum berjalan transparan dan objektif. Mereka menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik warga sipil maupun oknum aparat, tanpa pandang bulu. PBH Peradi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi kedua korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.