:strip_icc()/kly-media-production/medias/5427279/original/009296300_1764344399-1001188727.jpg)
Seorang perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI), Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, mengakui perbuatannya menganiaya Prada Lucky Cepril Saputra Namo hingga menyebabkan kerusakan pada selang yang digunakan dalam penyiksaan. Namun, di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, Letda Achmad justru menyalahkan fasilitas rumah sakit yang dianggapnya tidak maksimal dalam merawat Prada Lucky.
Prada Lucky, seorang prajurit TNI AD berusia 23 tahun dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia sempat didiagnosis mengalami penurunan fungsi ginjal dan kerusakan limpa.
Dalam keterangannya sebagai terdakwa ke-16 pada Kamis, 27 November 2025, Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru membenarkan telah menyiksa Prada Lucky bersama terdakwa lain. Penganiayaan itu disebutnya sebagai upaya pembinaan karena korban diduga melakukan perbuatan tidak baik, sempat kabur, dan tidak menaati perintah. Ia juga sempat menyebut adanya indikasi penyimpangan seksual sebagai salah satu alasan penganiayaan.
Penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard dilaporkan terjadi pada malam 27 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 Wita hingga 28 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru mencambuk kedua korban dengan selang hingga hancur, lalu menggantinya dengan kabel pengisi daya laptop, serta melakukan pukulan, tendangan, dan metode waterboarding. Terdakwa lain, Sertu Thomas Desamberis Awi, mengaku memukul Prada Lucky menggunakan selang tiga kali di punggung dan paha, serta sandal dua kali di pipi. Sertu Andre Mahoklory juga mengakui menggunakan kabel, selang, dan sandal untuk menganiaya korban. Penganiayaan ini juga berlanjut pada 29-30 Juli oleh empat senior lainnya. Beberapa terdakwa disebut melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk minuman keras. Keterangan di persidangan juga mengungkapkan bahwa penganiayaan dilakukan secara bergantian dan maraton.
Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru beralasan kematian Prada Lucky disebabkan oleh tindakan medis yang tidak maksimal. Ia menuding rumah sakit tidak memiliki alat cuci darah, sehingga harus dirujuk, dan alat medis dalam mobil rumah sakit juga tidak memadai, yang memperlambat proses rujukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dengan total 20 hingga 22 prajurit ditetapkan sebagai tersangka. Selain Letda Achmad, beberapa perwira lain juga terlibat, termasuk Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal, yang menjadi terdakwa dalam berkas berbeda. Panglima Kodam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, telah menegaskan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Persidangan lanjutan kasus ini digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan 17 terdakwa yang diduga terlibat. Para terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi, termasuk Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer III-15 Kupang pada Rabu, 3 Desember 2025, dan Kamis, 4 Desember 2025, mendatang. Pemerintah memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer.