:strip_icc()/kly-media-production/medias/5421470/original/061101700_1763905818-IMG-20251123-WA0020.jpg)
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Jalan Ciwastra, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Tersangka berinisial AP (19) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tragis yang menimpa korban Hari Sukma Jaelani (25) pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Peristiwa berdarah ini bermula dari cekcok di jalan raya yang dipicu oleh hal sepele. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, AP merasa kesal kepada korban Hari Sukma Jaelani karena korban tidak menggunakan lampu isyarat atau sein saat berbelok ketika berpapasan di jalan. Ketidakpuasan pelaku tersebut kemudian memicu adu mulut yang berujung pada perkelahian.
Kronologi kejadian bermula saat korban Hari Sukma Jaelani, warga Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya, Agung, melintas di kawasan Bundaran Pasar Kordon. Keduanya berpapasan dengan pelaku AP, yang kemudian melontarkan makian. Cekcok pun tidak terhindarkan. Agung sempat meninggalkan lokasi untuk memanggil teman guna melerai, namun korban Hari diduga malah mengejar pelaku, sehingga pertengkaran kembali berlanjut dan memanas di lokasi kejadian, tepatnya di depan Amanda Mart, Jalan Ciwastra.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku AP diduga mengeluarkan sebilah pisau yang selalu dibawanya dan menusukkan ke tubuh korban. Tusukan fatal tersebut mengenai dada kiri korban hingga menembus jantung, menyebabkan Hari Sukma Jaelani roboh bersimbah darah dan kemudian meninggal dunia. Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan bahwa pelaku saat itu berada di bawah pengaruh obat-obatan.
Setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Rancasari segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Kurang dari 24 jam, AP berhasil diringkus. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta pakaian milik korban. Pelaku AP kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejadian serupa yang berawal dari perselisihan di jalan.