Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penting! Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 27 November 2025 Dimulai, Hindari Tilang.

2025-11-27 | 08:48 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T01:48:54Z
Ruang Iklan

Penting! Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 27 November 2025 Dimulai, Hindari Tilang.

Pada hari Kamis, 27 November 2025, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Mengingat tanggal 27 adalah angka ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas, sementara kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap dibatasi pergerakannya di kawasan yang diawasi.

Penerapan sistem ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi waktu. Sesi pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam hari berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama dan 28 akses pintu tol guna mengurai kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap ini, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Meskipun demikian, terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap tanpa terikat aturan. Kendaraan tersebut meliputi sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan izin Polri. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa nomor pelat kendaraan dan menyesuaikannya dengan tanggal berlaku guna menghindari potensi pelanggaran.