Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jabatan AKBP Basuki Melayang Imbas Skandal Kematian Dosen Untag

2025-11-27 | 08:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T01:55:21Z
Ruang Iklan

Jabatan AKBP Basuki Melayang Imbas Skandal Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menyusul kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Keputusan pencopotan ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran berat kode etik yang dilakukan oleh AKBP Basuki.

Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen hukum pidana Untag Semarang, ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang. AKBP Basuki (56) adalah orang pertama yang menemukan jenazah korban dan melaporkannya kepada pihak hotel serta kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa AKBP Basuki dicopot dari jabatannya sejak 21 November 2025. Ia kini dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jateng dalam rangka pemeriksaan. Pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Artanto menjelaskan bahwa penempatan khusus ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan dan mempercepat proses penyidikan.

AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama dengan seorang wanita berinisial DLV (Dwinanda Linchia Levi) tanpa ikatan perkawinan yang sah, padahal ia masih memiliki istri sah dan satu anak. Hubungan antara AKBP Basuki dan korban disebut telah terjalin intensif sejak tahun 2020. Bahkan, keduanya sempat tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Kedungmundu, Tembalang.

Kasus kematian dosen Levi ini memiliki dua klaster penyelidikan: pelanggaran kode etik profesi Polri oleh AKBP Basuki dan dugaan tindak pidana terkait kematian korban. Awalnya, dugaan kematian Levi adalah karena sakit, mengingat korban memiliki riwayat darah tinggi dan gula darah tinggi, serta sempat berobat ke RS Tlogorejo beberapa hari sebelum meninggal. Namun, pihak keluarga mempertanyakan kejanggalan pada jenazah korban, seperti adanya darah di hidung, mulut, dan bagian intim, yang tidak sesuai dengan kematian karena sakit. Hasil autopsi lisan awal mengindikasikan bahwa korban mengalami pecah jantung akibat aktivitas berlebihan.

Saat ini, status AKBP Basuki masih sebagai saksi kunci. Penyidik Polda Jawa Tengah telah menaikkan status kasus kematian Dwinanda Linchia Levi ke tahap penyidikan, dengan indikasi adanya tindakan kelalaian yang mungkin mengarah pada unsur pidana. Proses verbalism atau pendalaman keterangan lisan dari berkas pemeriksaan Bidang Propam sedang dilakukan, dan sidang kode etik terhadap AKBP Basuki akan segera digelar dalam waktu dekat. Sanksi terberat dalam sidang kode etik dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Dalam penyelidikan, polisi juga telah menyita mobil pribadi AKBP Basuki dan menggeledahnya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan obat-obatan dan tas perempuan yang kini dijadikan barang bukti untuk menyusun kronologi peristiwa. Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran anggota Polri dan akan memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.