:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423405/original/007985100_1764061530-Debt_collector_bakar_rumah_nasabah.png)
Seorang penagih utang berinisial YJ, 23 tahun, tega membakar rumah nasabahnya di Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 November 2025. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh kekesalan pelaku lantaran korban kerap menghindar saat ditagih pelunasan utang sebesar Rp6 juta. Aksi nekat YJ ini mengakibatkan rumah nasabah hangus dilalap si jago merah.
Menurut keterangan kepolisian, YJ yang bekerja sebagai penagih utang dari "bank plecit" atau pinjaman ilegal, mengaku frustrasi karena korban tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk membayar utangnya. Sebelum insiden pembakaran, pelaku juga disebut sempat melakukan teror di rumah korban, termasuk melempar batu dan mengancam akan membakar kediaman tersebut.
Pada hari kejadian, YJ membakar sofa yang berada di teras rumah korban. Api kemudian dengan cepat menyebar dan melalap hampir seluruh bagian rumah beserta isinya hingga ludes tak bersisa. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, IPTU Agung Sedewo, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk memastikan besaran utang korban yang menjadi pemicu tindakan ekstrem tersebut. Atas perbuatannya, Yohanes Jeny dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya praktik pinjaman ilegal dengan metode penagihan yang tidak manusiawi dan dampak serius yang ditimbulkannya.