:strip_icc()/kly-media-production/medias/5394978/original/001201900_1761647800-Perdagangan_bagian_tubuh_satwa_langka_di_Kalsel.jpg)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal ribuan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di sebuah toko di Martapura. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Toko ANG milik seorang pria berinisial HA di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, petugas menyita total 1.930 bagian tubuh satwa dilindungi. Barang bukti yang diamankan meliputi 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh burung rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, dan 1 tengkorak beruang madu. Selain itu, disita pula 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, 29 mandau bergagang tanduk rusa, 77 gagang parang dari tanduk kijang, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, dan 1 cangkang kura-kura emas. Ratusan lembar bulu burung langka juga turut diamankan, terdiri dari 621 lembar bulu burung julang emas dan 1.065 lembar bulu kuau raja.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bagian satwa langka di toko tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA Kalimantan Selatan dan Satreskrim Polres Banjar. Dari hasil pemeriksaan, tersangka HA mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan telah diperdagangkan secara ilegal sejak tahun 2023.
Tersangka mengaku membeli bagian tubuh satwa dari seseorang berinisial A yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Barang-barang tersebut dibeli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per satuan, tergantung jenis dan ukuran. Setelah diolah menjadi aksesori seperti gagang senjata atau pajangan, harga jualnya bisa melonjak berkali lipat. Penyelidikan juga menunjukkan bahwa pasokan bagian tubuh satwa ini berasal dari berbagai daerah di Kalimantan, termasuk Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.
Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Saat ini, HA menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus memburu pemasok berinisial A. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dan BKSDA Kalimantan Selatan dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal.