:strip_icc()/kly-media-production/medias/5420852/original/008336100_1763813665-1000779164.jpg)
Tim gabungan dari Polsek Kedaton, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dan Polda Lampung berhasil meringkus Rustam (32), pelaku pembunuhan keji terhadap ayah kandungnya, Marso (67), yang terjadi di Bandar Lampung. Rustam ditangkap pada Sabtu malam, 22 November 2025, setelah sempat buron dan dalam pencarian hingga ke wilayah Lampung Selatan.
Peristiwa tragis ini mengguncang warga Gang Pendowo, Jalan Sri Krisna, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat pagi, 21 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Marso, ditemukan tewas mengenaskan di ruang tamu rumahnya dengan luka sayatan golok di bagian leher yang nyaris putus. Pelaku segera melarikan diri usai melancarkan aksinya, membawa serta golok yang digunakan.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini diduga dipicu oleh perselisihan antara ayah dan anak. Rustam dikabarkan kesal dan marah setelah diajak oleh korban untuk kembali bekerja di kebun di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Informasi lain dari pihak keluarga, seperti adik ipar korban Sri Rahayu, menyebutkan bahwa Rustam memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak belasan tahun lalu. Rustam bahkan pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dan sempat membuat resah warga karena memecahkan kaca jendela rumah.
Setelah kejadian, tim gabungan Polsek Kedaton dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung segera melakukan pengejaran. Pencarian Rustam diperluas hingga ke sejumlah titik persembunyian yang dicurigai, termasuk kawasan Tanjung Senang, Fajar Baru, dan Jati Mulyo di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, setelah adanya informasi bahwa pelaku terlihat bergerak menuju area perbatasan Bandar Lampung-Lampung Selatan.
Upaya pengejaran intensif akhirnya membuahkan hasil. Rustam berhasil ditangkap di sebuah gubuk ladang dekat Bendungan Palputih 1, Desa Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tim gabungan bekerja sama dengan masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Saat diamankan, Rustam tidak memberikan perlawanan berarti. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Saat ini, Rustam telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kondisi mental serta motif sebenarnya di balik tindakan sadis tersebut.