Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Malang & BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan

2025-11-30 | 00:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-29T17:26:48Z
Ruang Iklan

Malang & BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Pemerintah Kota Malang terus mengintensifkan kolaborasi strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok rentan di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk mencapai target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) pada tahun 2025.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap pekerja, khususnya sektor informal dan rentan, mendapatkan hak jaminan sosial yang layak. Pada 25 November 2025, Pemkot Malang telah mendaftarkan dan membayarkan premi bagi sebanyak 25.808 pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 sebesar 41,23 persen, dengan total 178.611 pekerja terdaftar dari sekitar 420.000 pekerja di Kota Malang, mencapai cakupan 41,66 persen.

Pembiayaan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang, dengan alokasi khusus sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk tahun anggaran 2025. Setiap penerima manfaat dibantu pembayaran iuran sebesar Rp 16.800 per bulan selama satu tahun ke depan, meliputi program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berbagai kelompok masyarakat rentan menjadi sasaran utama program ini. Mereka termasuk pengemudi ojek online (ojol), buruh pabrik, petugas Linmas, sopir angkutan kota, kelompok tani, pelaku UMKM, pekerja seni, guru mengaji, marbot masjid, juru parkir, relawan Tagana, Supeltas, serta kelompok bukan penerima upah lainnya. Kelompok tani menjadi penerima terbanyak dengan sekitar 5.000 orang, disusul pengemudi ojol sekitar 3.000 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading, mengapresiasi dukungan Pemkot Malang dalam upaya perluasan perlindungan sosial. Zulkarnain menekankan strategi "jemput bola" yang terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaring pekerja yang belum terdaftar, seperti meninjau tempat usaha, UMKM, hingga kafe. Kolaborasi tidak hanya dengan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan perguruan tinggi, pelaku industri, dan paguyuban usaha kecil. Selain itu, aplikasi Jamsostek Mobile juga disediakan untuk memudahkan peserta.

Wali Kota Wahyu Hidayat juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi panduan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemberi kerja. Seluruh OPD di Pemkot Malang diminta untuk membantu pendataan pekerja rentan, misalnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang menyasar pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Dalam rangka Dasa Bhakti Unggulan "Ngalam Ngopeni", Pemkot Malang turut menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot, takmir masjid, hingga pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dana yang dihimpun dari kontribusi ASN melalui Baznas disalurkan kepada kelompok penerima manfaat tersebut.

Upaya kolaboratif ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, yang meminta pemerintah pusat hingga daerah untuk merumuskan kebijakan dan anggaran guna mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan perluasan perlindungan ini, diharapkan para pekerja dan keluarganya memiliki tameng yang kuat menghadapi risiko sosial dan ekonomi, serta menciptakan iklim kerja yang kondusif, meningkatkan produktivitas, dan daya saing ekonomi daerah.