Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Majikan Malaysia Ditangkap, TKI Dieksploitasi 2 Dekade: Tanpa Gaji dan Dianiaya

2025-11-23 | 13:03 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T06:03:12Z
Ruang Iklan

Majikan Malaysia Ditangkap, TKI Dieksploitasi 2 Dekade: Tanpa Gaji dan Dianiaya

Kepolisian Malaysia telah menangkap sepasang suami-istri, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), atas dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47) yang dilaporkan telah bekerja selama sekitar 20 tahun tanpa gaji dan mengalami penganiayaan serius. Kedua majikan tersebut dituduh melakukan eksploitasi, kerja paksa, dan menyebabkan luka-luka serius pada korban.

Menurut laporan, Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun, serta hukuman cambuk.

Dugaan tindakan eksploitasi ini terjadi di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada tanggal 19 Oktober lalu. Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar kedua terdakwa tidak diberikan pembebasan sementara atau jaminan. Namun, jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan, jaksa mengusulkan agar masing-masing membayar RM 20.000 dengan satu penjamin. Jaksa juga menyarankan persyaratan tambahan agar pasangan tersebut menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum, dengan alasan Azhar adalah pasien jantung dan memiliki tanggung jawab untuk menghidupi tiga anak serta istrinya. Pengacara terdakwa menyetujui persyaratan tambahan yang diajukan jaksa, menyatakan bahwa Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri, telah bekerja sama dengan polisi, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum Malaysia terhadap kasus eksploitasi pekerja migran.