:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425671/original/057346500_1764234430-WhatsApp_Image_2025-11-27_at_15.44.43.jpeg)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mempertimbangkan permohonan perlindungan bagi 86 anak korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading. Permohonan ini diajukan oleh Polda Metro Jaya pada 17 November 2025, menyusul insiden ledakan yang terjadi di sekolah tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa pemulihan korban anak menjadi prioritas utama. Penanganan ini tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, melainkan juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, serta keberlangsungan masa depan anak-anak. "Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan perlindungan menyeluruh,” ujar Susilaningtias.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat siang, 7 November 2025, sekitar pukul 12.15 WIB, saat salat Jumat sedang berlangsung. Insiden ini menyebabkan setidaknya 96 orang terluka, yang sebagian besar adalah siswa sekolah tersebut, dan tidak ada laporan korban jiwa. Jumlah korban luka sebelumnya sempat disebutkan sekitar 50 hingga 55 orang.
Peristiwa ledakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana yang secara sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, diatur dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Meskipun kasus ini tidak termasuk dalam tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar kuat bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan LPSK.
Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak-anak, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga diberlakukan. Dalam undang-undang tersebut, anak korban berhak atas perlindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku atas kerugian yang dialami anak. Restitusi ini akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang mencakup biaya medis, psikologis, serta penderitaan yang dialami korban.
Terduga pelaku ledakan adalah seorang siswa kelas 12 SMAN 72 Jakarta berinisial F, yang berusia 17 tahun. Ia dikenal pendiam dan penyendiri, serta dilaporkan menjadi korban perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Pelaku diduga memperoleh bahan peledak melalui pembelian daring atau online.
LPSK telah melakukan kunjungan ke sekolah dan rumah sakit tempat para korban dirawat pada 18 November 2025, untuk mengidentifikasi kebutuhan serta memastikan akses mereka terhadap perlindungan negara. Lembaga ini juga menegaskan akan memprioritaskan mendengarkan kesaksian dan perspektif anak korban dalam pemberian perlindungan.