Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Sula Jadi Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan Kekasih

2025-11-19 | 02:11 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T19:11:22Z
Ruang Iklan

Legislator Sula Jadi Tersangka Pemerkosaan dan Penganiayaan Kekasih

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial MLT, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap pacarnya, DR (28). Hubungan asmara antara MLT dan korban, yang terjalin sejak tahun 2022, seringkali diwarnai cekcok yang berujung pada tindak kekerasan dan rudapaksa.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, membenarkan penetapan status tersangka ini. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dialaminya pada April 2025. Menurut keterangan pelapor, MLT sempat merekam aksi penganiayaannya, dan ketika korban meminta rekaman tersebut dihapus, pelaku menolak. Penolakan ini kemudian memicu terjadinya kekerasan fisik terhadap korban. Korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Sula pada 22 Juli 2025.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan oleh ahli Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Jakarta, yang menemukan adanya bukti kekerasan yang dialami korban. Kasus ini kini telah masuk pada tahap penyidikan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk dimintai keterangan, MLT belum memenuhi panggilan pertama dari pihak kepolisian. Partai Hanura, tempat MLT bernaung, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan.