Notification

×

Iklan

Iklan

KUHAP & KUHP Baru Resmi Berlaku Tahun Depan: Tonggak Reformasi Hukum

2025-11-19 | 08:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-19T01:21:15Z
Ruang Iklan

KUHAP & KUHP Baru Resmi Berlaku Tahun Depan: Tonggak Reformasi Hukum

Seluruh perangkat hukum pidana materiil dan formil Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, akan mulai berlaku secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026. Pengesahan KUHAP yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025 melengkapi reformasi hukum pidana nasional, setelah KUHP yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) disahkan pada 2 Januari 2023 dengan masa transisi tiga tahun.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP juga sudah siap, sehingga hukum materiil dan formil dapat berjalan bersamaan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum, yang sebelumnya dinilai terlalu memberikan kekuasaan besar kepada negara dan aparat penegak hukum.

Perubahan fundamental dalam KUHP dan KUHAP baru mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Hal ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial, pemulihan korban, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta rehabilitasi pelaku.

Dalam KUHAP yang baru, terdapat 14 substansi utama perubahan. Di antaranya adalah penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yang mengedepankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. KUHAP baru juga memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan, serta formalisasi keadilan restoratif sebagai mekanisme penghentian perkara pada tahap penyidikan atau penuntutan. Hak tersangka kini diperluas secara fundamental, mencakup hak untuk menolak memberikan keterangan kepada penyidik dan hak komunikasi yang lebih luas.

Selain itu, KUHAP yang baru mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan dengan perlindungan khusus. Syarat penahanan diperjelas agar tidak lagi hanya didasarkan pada kekhawatiran yang subjektif, dan kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi juga diatur untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Profesi advokat juga diperkuat perannya dalam mendampingi warga negara.

Sementara itu, KUHP baru sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah dekolonisasi dan modernisasi hukum pidana Indonesia yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda. Tujuan pemidanaan dalam KUHP baru berorientasi pada pencegahan tindak pidana, penegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat, serta pemulihan keseimbangan dan perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 51. KUHP ini juga memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, termasuk terhadap korporasi (Pasal 45-50 KUHP 2023), serta memperkenalkan sistem pemidanaan yang lebih variatif dan proporsional, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana pengganti denda. Bahkan, pidana mati diatur secara bersyarat (Pasal 100 KUHP 2023) dengan masa percobaan 10 tahun. KUHP baru juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan hukum adat, serta menetapkan usia minimum pertanggungjawaban pidana 12 tahun (Pasal 41 KUHP Baru).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum telah mengintensifkan sosialisasi KUHP baru kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas untuk memastikan pemahaman substansi dan semangat pembaruannya. Wakil Menteri Hukum Edward O.S. Hiariej menjelaskan bahwa KUHP baru memiliki lima misi utama: demokratisasi, dekolonisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Meski demikian, masa transisi ini juga menghadapi tantangan terkait kesiapan infrastruktur dan pengetahuan aparat serta potensi kebingungan hukum jika peraturan pelaksanaan belum sepenuhnya siap. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa KUHAP baru ini telah melalui proses partisipasi publik yang luas.