Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kupang Terguncang: Beras Premium Berkutu dan Merek Palsu Terungkap

2025-11-28 | 06:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T23:49:12Z
Ruang Iklan

Kupang Terguncang: Beras Premium Berkutu dan Merek Palsu Terungkap

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dua kasus besar terkait peredaran beras di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan penjualan beras premium penuh kutu dan praktik pengoplosan beras bersubsidi menjadi beras merek palsu. Pengungkapan ini dilakukan dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.

Dalam kasus pertama, sebanyak 1,79 ton beras premium merek Topi Koki ditemukan dalam kondisi rusak, berjamur, dan penuh kutu di salah satu ritel modern ternama di Kota Kupang. Beras dengan total 1.790 kilogram ini terdiri dari kemasan 5 kg (330 kg), 10 kg (enam karung), dan 20 kg (satu karung kemasan kuning dan empat karung kemasan hijau) yang dinyatakan tidak layak konsumsi. Tersangka dalam kasus ini diidentifikasi sebagai RA (45), kepala toko sekaligus pengelola ritel modern tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam mengawasi mutu barang yang dijual dan memperdagangkan beras yang tidak layak konsumsi tanpa pemberitahuan kepada konsumen. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial I yang membeli beras premium 20 kilogram pada 13 Juli 2025 dan menemukan beras tersebut dipenuhi kutu. Pihak kepolisian masih menelusuri rantai pasok beras tersebut hingga ke gudang produsen di Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan apakah kerusakan terjadi sejak dari sumber atau akibat penyimpanan di ritel.

Kasus kedua melibatkan praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Bulog yang dijual sebagai beras premium 'merek palsu' di Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang. Tersangka berinisial M (36), seorang pedagang di pasar tersebut, diketahui menukar isi karung beras SPHP Bulog yang seharusnya dijual terbatas dengan karung beras merek "Cap Jeruk" untuk mendapatkan keuntungan lebih tinggi. Beras Cap Jeruk dijual seharga Rp13.000 per kilogram, sementara beras SPHP hanya Rp11.300 per kilogram. Praktik ini diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar empat ton beras SPHP yang diambil dari Bulog. Dari tangan tersangka M, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 2.615 kilogram beras Cap Jeruk, 149 karung beras SPHP (total 750 kg) yang belum dipindahkan, 111 karung kosong beras SPHP, 18 karung kosong beras Cap Jeruk, satu mesin jahit karung, satu pisau cutter, serta surat izin usaha.

Total barang bukti beras yang disita Polda NTT dari kedua kasus ini mencapai 5,15 ton, terdiri dari 3,36 ton beras oplosan dan 1,79 ton beras premium berkutu. Kedua tersangka, M dan RA, dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak-hak konsumen di wilayah NTT.