:strip_icc()/kly-media-production/medias/1953505/original/071520100_1519978843-1.jpg)
Adrianus Bria Seran (56), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Alfonsius Leki (34), seorang warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polres Malaka setelah melalui gelar perkara di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Senin, 13 Oktober 2025.
Meskipun telah menjadi tersangka, Adrianus Bria Seran yang juga merupakan politikus Partai Golkar ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak memenuhi kriteria penahanan seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, mengingat posisinya sebagai pejabat publik.
Insiden penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat. Kronologi kejadian bermula saat Adrianus Bria Seran diduga membagikan minuman keras kepada sejumlah warga yang menonton pertandingan sepak bola. Ia kemudian menegur Alfonsius Leki yang diduga merekam atau mengambil foto menggunakan ponselnya. Adrianus lantas menghampiri korban, berusaha merebut ponselnya, menarik kerah baju, dan melayangkan pukulan ke pelipis kanan Alfonsius hingga membengkak. Adrianus Bria Seran sendiri membantah tuduhan penganiayaan tersebut, mengklaim bahwa mereka terhalang pagar sehingga ia tidak mungkin memukul korban.
Laporan penganiayaan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 14 Agustus 2025. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada pelipis korban, sebagai dasar penetapan tersangka. Atas perbuatannya, Adrianus Bria Seran dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Adrianus Bria Seran sebagai tersangka pada Sabtu, 18 Oktober 2025, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum, meskipun pelaku adalah seorang pejabat publik. Adrianus Bria Seran diketahui telah menjabat sebagai Ketua DPRD Malaka selama tiga periode dan juga merupakan Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Malaka. Kasus ini juga memicu aksi demonstrasi dari sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Revolusi Malaka.