:strip_icc()/kly-media-production/medias/5414409/original/050085900_1763280299-1000763136.jpg)
Seorang buronan pencurian 15 unit iPhone seri 17 akhirnya berhasil ditangkap di Lampung. Pelaku, Muhammad Rohul, 25 tahun, warga Kota Metro, diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu, 22 November 2025. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung setelah insiden pencurian di PS Store.
Kejadian pencurian ini berlangsung di toko handphone PS Store yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu dini hari, 15 November 2025. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 15 unit ponsel canggih iPhone seri 17, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta. Beberapa sumber menyebut kerugian mencapai sekitar Rp 324 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Faria Arista, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, sudah tertangkap. Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya kemarin sore," ujar Faria pada Minggu, 23 November 2025. Pihak kepolisian menerima laporan pembobolan toko tersebut pada Minggu pagi, 16 November 2025, dan segera menerjunkan tim untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Modus operandi pelaku terbilang rapi. Mereka diduga masuk melalui celah ventilasi di bagian belakang toko atau melalui rolling door yang diganjal. Pelaku juga sengaja mematikan kamera pengawas CCTV di lokasi, menyulitkan proses identifikasi awal.
Dalam perkembangan lebih lanjut, terungkap bahwa Muhammad Rohul merupakan suami dari kepala toko PS Store tempat pencurian terjadi. Informasi juga menyebutkan bahwa 14 dari 15 unit iPhone yang dicuri telah dikembalikan oleh pelaku melalui jasa pengiriman JNE, setelah kasus ini menjadi viral di media sosial. Saat ini, Muhammad Rohul masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap motif pasti di balik aksi pencurian ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun enam bulan.