
Aparat Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penjambretan ponsel yang viral di media sosial, di mana korbannya adalah seorang bocah di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam setelah laporan kejadian diterima, menegaskan respons cepat pihak kepolisian.
Insiden penjambretan ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 13.02 WIB. Saat itu, korban, seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, tengah bermain telepon genggam di area perumahan Duren Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Tiba-tiba, dua orang remaja yang berboncengan sepeda motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi B-3396-E menghampiri korban. Salah satu pelaku dengan sigap merampas ponsel tersebut, mengakibatkan korban terjatuh dan tersungkur ke aspal.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi keji ini kemudian beredar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap. Menanggapi laporan dan video viral tersebut, tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan, atau bahkan kurang dari 6 jam menurut salah satu sumber, kedua pelaku berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku diketahui berinisial MKA alias R, berusia 16 tahun, dan RS, berusia 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan ini. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menambahkan bahwa dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor yang dipakai untuk menjambret.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban adalah anak di bawah umur.